Tepergok Bikin Senjata Api Laras Panjang Rakitan, Pria Turi Sleman Ditangkap

Tepergok Bikin Senjata Api Laras Panjang Rakitan, Pria Turi Sleman Ditangkap

Serly Putri Jumbadi - detikJogja
Rabu, 28 Okt 2026 15:26 WIB
Rilis kasus pembuat senjata api rakitan untuk berburu celeng di Mapolresta Sleman, Rabu (28/10/2026).
Rilis kasus pembuat senjata api rakitan untuk berburu celeng di Mapolresta Sleman, Rabu (28/10/2026). Foto: dok. Polresta Sleman
Sleman -

Dua pria warga Kapanewon Turi, Sleman, berinisial S (45) dan TM (44), ditangkap polisi karena membuat senjata api rakitan. Senjata laras panjang itu digunakan untuk berburu celeng di kawasan hutan lereng Gunung Merapi.

"Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polresta Sleman, didapati dan terbukti bahwa terdapat satu pucuk senjata api rakitan laras panjang berkaliber 22 mm dengan popor senjata terbuat dari kayu warna cokelat," ungkap Kanit 2 Satreskrim Polresta Sleman, Ipda Hauzan Zaky Rizqullah, kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/10/2026).

Selain senjata api rakitan dengan panjang sekitar 80 sentimeter, polisi juga menyita 15 butir peluru tajam, dan satu dus berisi 25 butir amunisi. Ada juga dua potong pelat besi berwarna silver.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selain itu, ditemukan juga satu dus berisi 25 butir 22 LR Stinger, kemudian ada 2 boks plastik warna silver, dan 15 butir peluru tajam senjata api berkaliber 22 mm. Selanjutnya, barang bukti dan tersangka akan kami amankan di Polresta Sleman untuk dilakukan proses hukum," terangnya.

ADVERTISEMENT

Hauzan menerangkan polisi menemukan keterlibatan TM. Pada 2024, TM disebut meminta S membuatkan senjata api rakitan laras pendek jenis pistol kaliber 6,35 mm berbahan besi berwarna silver. Pembuatan pistol tersebut dilakukan dengan imbalan Rp 1,5 juta.

"Dapat kami terangkan bahwa ternyata pada tahun 2024 tersangka S diminta membuatkan senjata api rakitan laras pendek jenis pistol kaliber 6,35 mm dengan bahan besi warna silver dengan upah sejumlah Rp1,5 juta oleh tersangka TM," tuturnya.

Hauzan menjelaskan kemampuan merakit senjata api itu dipelajari secara autodidak melalui video di YouTube.

"Untuk sejauh dari keterangan tersangka S sendiri, kemampuan atau kompetensi, bahasanya mungkin ya, merakit senjata api ini didapatkan secara autodidak, melihat video YouTube. Jadi, skill-nya murni dari YouTube saja," tuturnya.

Adapun motif S membuat senjata api rakitan tersebut untuk berburu celeng di hutan lereng Gunung Merapi.

"Dari hasil pemeriksaan dijabarkan bahwa tersangka S sendiri membuat senjata rakitan digunakan untuk berburu binatang di hutan lereng Gunung Merapi," kata Hauzan.

Hauzan mengungkapkan, polisi telah menahan S di Rumah Tahanan Polresta Sleman sejak 3 Oktober 2026. Sementara itu, TM tidak ditangkap kembali dalam perkara ini karena sedang menjalani proses hukum dan ditahan dalam kasus penganiayaan.

"Kedua tersangka dijerat Pasal 306 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.



(ams/ahr)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads