Alasan Wabup Absen di Rangkaian Acara HUT Gunungkidul: Sakit Gigi

Pradito Rida Pertana - detikJogja
Jumat, 16 Okt 2026 14:03 WIB
Wakil Bupati (Wabup) Gunungkidul, Joko Parwoto. Foto: Dok. Joko Parwoto
Gunungkidul -

Wakil Bupati (Wabup) Gunungkidul, Joko Parwoto, mengatakan dirinya tidak menghadiri upacara hari jadi ke-196 Kabupaten Gunungkidul karena sakit gigi. Ia juga menjelaskan soal ketidakhadirannya dalam beberapa kegiatan Pemkab Gunungkidul.

"Salah satu keadaan yang cukup mendesak adalah gangguan kesehatan berupa sakit gigi yang memerlukan pemeriksaan dan penanganan dokter. Kondisi tersebut menjadi pertimbangan kesehatan yang tidak dapat saya abaikan," kata Joko saat dihubungi detikJogja melalui pesan singkat, Jumat (16/10/2026).

Joko mengatakan bahwa ketidakhadirannya sama sekali tidak mencerminkan kurangnya penghormatan terhadap sejarah, nilai budaya, maupun makna penting hari jadi Kabupaten Gunungkidul.

"Sebagai Wakil Bupati, saya memiliki komitmen untuk menghormati seluruh rangkaian kegiatan pemerintahan dan tradisi masyarakat Gunungkidul," ujarnya.

Joko juga menyampaikan penghormatan kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Bupati Gunungkidul, jajaran Forkopimda, seluruh perangkat daerah, tokoh masyarakat, dan masyarakat Gunungkidul yang mengikuti kegiatan tersebut.

"Ketidakhadiran secara fisik dalam suatu acara tidak mengurangi tanggung jawab dan komitmen saya untuk terus bekerja bagi kepentingan masyarakat Kabupaten Gunungkidul," ucapnya.

Joko juga memberikan klarifikasi mengenai keberadaan dirinya yang disebut kerap berada di Jakarta sehingga tidak bisa menghadiri kegiatan di Gunungkidul.

"Saya perlu meluruskan anggapan bahwa ketidakhadiran saya dalam beberapa kegiatan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul disebabkan oleh keberadaan saya di Jakarta. Anggapan tersebut tidak benar apabila digeneralisasikan terhadap seluruh kegiatan yang tidak dapat saya hadiri. Ketidakhadiran saya memiliki latar belakang dan pertimbangan yang berbeda-beda, sesuai dengan kondisi serta agenda pada waktu yang bersangkutan," kata dia.

Joko berharap setiap informasi mengenai keberadaan maupun ketidakhadirannya dapat dikonfirmasi berdasarkan fakta, tanggal kegiatan, dan komunikasi resmi yang telah dilakukan.

"Saya senantiasa berupaya menjaga tanggung jawab jabatan dan memastikan bahwa pelaksanaan tugas pemerintahan tetap berjalan sebagaimana mestinya," ujar dia

Joko mengatakan, dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, seorang pejabat negara memiliki berbagai tanggung jawab yang harus dilaksanakan berdasarkan urgensi, relevansi, dan kepentingan pemerintahan serta pelayanan masyarakat.

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, khususnya Pasal 66 dan Pasal 67, memberikan landasan mengenai tugas dan kewajiban Wakil Kepala Daerah. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan mengatur tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan dalam kegiatan kenegaraan maupun acara resmi.

"Tidak setiap undangan kegiatan pemerintahan dengan sendirinya merupakan kewajiban hukum yang mengharuskan kehadiran pribadi Wakil Bupati," ucapnya.

Menurut Joko, kewajiban kehadiran perlu ditentukan berdasarkan sifat kegiatan, ketentuan hukum yang berlaku, penugasan resmi, serta tanggung jawab jabatan yang melekat.

"Oleh karena itu, dalam keadaan terdapat beberapa agenda yang bersamaan, diperlukan penentuan prioritas secara rasional, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.

Penentuan prioritas tersebut, lanjut Joko, harus mempertimbangkan urgensi kegiatan terhadap kepentingan masyarakat, kewajiban hukum dan penugasan resmi yang melekat, kepentingan strategis penyelenggaraan pemerintahan daerah, efektivitas pelaksanaan tugas dan penggunaan waktu dan kondisi kesehatan serta keadaan objektif lainnya.

"Dengan demikian, ketidakhadiran dalam suatu undangan tidak dapat secara otomatis disimpulkan sebagai bentuk pengabaian tugas, ketidakdisiplinan, atau ketidakpedulian terhadap kepentingan daerah. Penilaiannya harus dilakukan secara objektif dengan mempertimbangkan keseluruhan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku," kata dia.

Joko juga menyatakan dirinya tidak memiliki keinginan untuk memperpanjang perbedaan pandangan atau membangun polemik yang tidak memberikan manfaat bagi masyarakat.

"Sebaliknya, saya berkomitmen untuk terus menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai Wakil Bupati Gunungkidul berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," ucapnya.

"Bagi saya, ukuran utama pelaksanaan amanah pemerintahan harus mencakup kepatuhan terhadap hukum, integritas, kualitas pengambilan keputusan, efektivitas pelaksanaan tugas, serta manfaat nyata yang dirasakan masyarakat," sambungnya.

Joko menambahkan, kehadiran dalam kegiatan resmi tetap merupakan bagian penting dari penghormatan kelembagaan. Namun, penilaian terhadap pelaksanaan tugas seorang pejabat negara perlu mempertimbangkan seluruh dimensi tanggung jawab jabatannya secara utuh.

"Saya berharap klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman yang objektif, proporsional, dan konstruktif. Marilah kita menjaga suasana pemerintahan yang harmonis, saling menghormati, serta berorientasi pada pelayanan publik dan kemajuan Kabupaten Gunungkidul," pungkas dia.




(dil/apl)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork