Kepsek Daycare Little Aresha Jogja Dituntut 10 Tahun Penjara

Kepsek Daycare Little Aresha Jogja Dituntut 10 Tahun Penjara

Adji G Rinepta - detikJogja
Kamis, 15 Okt 2026 15:23 WIB
Sidang tuntutan terdakwa Kepala Sekolah Daycare Littlea Aresha Jogja di PN Jogja, Kamis (15/10/2026).
Sidang tuntutan terdakwa Kepala Sekolah Daycare Littlea Aresha Jogja di PN Jogja, Kamis (15/10/2026). Foto: Adji G Rinepta/detikJogja
Jogja -

Kepala Sekolah Daycare Little Aresha Jogja, Anita Palupi alias AP (42) dituntut 10 tahun penjara, denda Rp 800 juta, dan restitusi kepada 83 anak korban sebesar Rp 425,5 juta. Tuntutan dibacakan jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jogja.

"(Menuntut) Menjatuhkan pidana atas nama terdakwa Anita Palupi dengan pidana penjara 10 tahun dikurangkan masa tahanan," kata jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan surat tuntutannya dalam persidangan di ruang sidang Nusantara PN Jogja., Kamis (15/10/2026).

Sama seperti Ketua Yayasan Daycare, Diyah Kusumastuti alias DK (51), JPU menilai terdakwa AP secara sah dan meyakinkan bersalah atas tiga dakwaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertama, Pasal 71 jo Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran I Nomor 35 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kedua, Pasal 9 ayat 1 huruf e jo Pasal 62 ayat (1) UU RI No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran I Nomor 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

ADVERTISEMENT

Ketiga, pasal kesatu Pasal 77B jo Pasal 76B UU Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana terakhir kali diubah dalam UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No 01 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, jo Pasal 20 huruf c UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 126 ayat (1) UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran I Nomor 111 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dan Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No 01 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, jo Pasal 20 huruf c UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 126 ayat (1) UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran I Nomor 111 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

JPU menuntut juga Anita membayar denda sebesar Rp 800 juta dengan jangka waktu pembayaran 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap dan dapat diperpanjang 1 bulan. Jika tidak dibayarkan, maka harta terdakwa disita dan dilelang sebagai pengganti. Apabila tidak mencukupi akan diganti dengan kurungan selama 170 hari.

"(Menuntut) Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp 800 juta yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap," terang JPU

Kemudian, jaksa juga menuntut Anita membayar restitusi kepada 83 anak korban sebesar Rp 425.550.436,60, sesuai keputusan dari Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) tanggal 9 September 2026.

"Yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap," ungkap JPU.

"Jika restitusi tidak dibayar dalam waktu yang ditentukan maka kekayaan terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa melalui izin dari majelis hakim. Apabila pelelangan tidak mencukupi maka akan diganti pidana pengganti 125 hari," sambungnya.

Respons Pihak Kepsek Daycare

Atas tuntutan itu, pihak Anita memutuskan akan mengajukan pembelaan atau pleidoi yang akan digelar pekan depan.

Usai sidang pembacaan surat tuntutan, tangis terdakwa Anita pun pecah di pelukan suaminya, Uce, yang terus mendampingi sepanjang persidangan. Setelah itu, Anita dibawa kembali oleh petugas.

Terhadap tuntutan tersebut, Uce mengaku syok. Pasalnya, menurutnya, dari fakta persidangan yang muncul selama ini, ia meyakini istrinya tidak terbukti atas tiga dakwaan JPU.

"Iya (syok), tuntutan ini tidak masuk akal, fakta persidangan kemarin percuma, sama aja percuma," kata Uce.

"Kan ada tiga pasal, kekerasan anak, kepala sekolah tidak melakukan kekerasan anak, bukan yang memberi perintah untuk kekerasan anak. Bahkan dia menegur, menegur supaya jangan seperti itu, menegur langsung ke Bu Diyah," imbuhnya

Uce juga menyoal dua dakwaan lainnya, yakni pasal Sistem Pendidikan Nasional (Sidiknas) dan pasal Tentang Perlindungan Konsumen. Menurut Uce, fakta persidangan menunjukan Anita tak bersalah sesuai dua dakwaan itu.

"Di sini disalahkan kepala sekolahnya, padahal ownernya yang harus bertanggung jawab. Kalau bentuk akta yayasannya bentuk lembaga pendidikannya itu berdasarkan akta yayasan itu yang bertanggung jawab ketua yayasannya," papar Uce.

"Terus yang ketiga itu perlindungan konsumen, di sini kepala sekolah tidak menerima uang sama sekali. SPP, uang gedung semua masuk ke ketua yayasan. Kepala sekolah cuma menerima gaji aja. Rp 2-3 juta itu gajinya," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Terbongkar! Praktik Kekerasan di Daycare Jogja, Anak Lebam hingga Dikunci"
[Gambas:Video 20detik] (dil/afn)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads