Kemenag DIY soal Heboh Penarikan Sumbangan di Madrasah: Ada Regulasinya

Kemenag DIY soal Heboh Penarikan Sumbangan di Madrasah: Ada Regulasinya

Adji G Rinepta - detikJogja
Senin, 05 Okt 2026 17:22 WIB
Kanwil Kemenag DIY
Foto: Kanwil Kemenag DIY (Pradito/detikcom)
Jogja -

Kabar adanya pungutan atau sumbangan di sejumlah madrasah negeri di DIY menjadi sorotan publik beberapa waktu belakangan. Kantor wilayah (kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) DIY pun menyatakan hal itu legal dan membeberkan aturan soal penggalangan sumbangan di Madrasah.

"Seluruh lembaga pendidikan termasuk madrasah diperkenankan menerima sumbangan dari masyarakat atau orang tua, sesuai PMA (Peraturan Menteri Agama) No 16 Tahun 2020 tentang komite madrasah dan Juknis No 3601 tahun 2024 Tentang pengolaan Sumber daya pendidikan oleh komite madrasah," jelas Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag DIY, Sidik Pramono saat dihubungi detikJogja, Senin (5/10/2026).

Diketahui, berbeda dengan sekolah lain yang berada di bawah naungan Kementarian Pendidikan Dasar Menengah (Kemendikdasmen), Madrasah berada di bawah naungan Kemenag. Aturan yang dipakai di madrasah pun mengikuti aturan Kemenag.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidik menjelaskan sesuai Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 16 tahun 2020 tentang komite madrasah, madrasah diperbolehkan untuk menerima sumbangan. Untuk itu, kata Sidik, berdasarkan aturan tersebut, penarikan sumbangan dari wali murid oleh komite madrasah legal dilakukan.

ADVERTISEMENT

"Jadi permintaan sumbangan ini legal ada regulasi yang mengaturnya. Hal ini juga dilaksanakan oleh sekolah berdasarkan Permendikbud No 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah," ungkapnya.

Namun, Sidik bilang, komite tidak boleh mematok besaran sumbangan bagi para wali murid. Selain itu tidak boleh ada pemaksaan bagi wali murid untuk memberi sumbangan.

"Sumbangan dari orang tua bersifat sukarela atau tidak mengikat, dan nantinya akan digunakan untuk pelayanan kepada murid secara keseluruhan atau subsidi silang," jelasnya.

"Karenanya besaran sumbangannya tidak semuanya sama, bahkan bagi yang tidak mampu malah mendapatkan subsidi silang," pungkasnya.

Diberitakan, setidaknya ada tiga madrasah di DIY yang ramai diperbincangkan di media sosial lantaran menarik sumbangan dari wali murid. Di antaranya MTs Negeri 9 Sleman, MAN 2 Bantul, dan terbaru MAN 3 Sleman.

Usai kabar ini viral, pihak MTsN 9 Sleman pun memilih untuk membatalkan penarikan sumbangan yang disebut menyentuh angka hingga Rp 2 juta per siswa.

"Pertimbangannya karena masukan-masukan dari berbagai pihak yang kami rasa itu logis dan kami akan mengoptimalkan dana BOSNAS dan BOSDA," ungkap Kepala Urusan Hubungan Masyarakat (Waka Humas) MTsN 9 Sleman, Elva Lutfiyati saat dihubungi, Selasa (29/9).

Sementara, Komite MAN 2 Bantul tetap melanjutkan iuran dari wali murid untuk mendukung pengembangan madrasah meski hal itu jadi viral di media sosial. Alasannya, iuran itu bersifat sukarela dan sudah tercapai kesepakatan dalam rapat.

"Berlanjut, karena itu kesanggupan semua, ya kan? Kesanggupan ketika rapat mereka siap, lalu dipersilakan mengisi. Jadi kita tunggu pengembalian dari mereka," kata Ketua Komite MAN 2 Bantul, Atmaturida kepada wartawan di MAN 2 Bantul, Kamis (1/10/2026).

Atmaturida mengatakan, saat ini sudah ada 193 dari 585 wali murid yang mengembalikan formulir berupa surat pernyataan kesediaan dukungan pengembangan madrasah. Menurut dia, wali murid tidak wajib mengisi nominal hingga Rp 4 juta.

"Mereka kan punya kesanggupan, ketika rapat mereka semua bersedia, hanya penyerahannya itu tidak serempak dan itu bersifat sukarela," ujarnya.

Sedangkan untuk MAN 3 Sleman, Ketua Harian Komite Madrasah MAN 3 Steman, Khamim Zarkasih Putro, menegaskan bahwa dana yang dihimpun adalah sumbangan, bukan pungutan wajib.

"Kami tegaskan, sumbangan ini bersifat sukarela, tidak mengikat jumlah, dan tidak ada sanksi dalam bentuk apapun bagi orang tua/wali yang tidak berkenan memberikan sumbangan," tegas Khamim dalam keterangan tertulis yang diterima detikJogja, Senin (5/10/2026).

"Tidak ada kaitan dengan nilai rapor, kelulusan, pembagian kelas, maupun pelayanan pendidikan kepada siswa," jelasnya.



(afn/alg)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads