Korban Perkosaan Mantu Kiai Sleman Siap Hadapi Tudingan Jadi Pelakor

Tim detikJogja - detikJogja
Jumat, 25 Sep 2026 07:00 WIB
Kuasa hukum dan keluarga eks santriwati korban pemerkosaan saat mendatangi Mapolresta Sleman, Kamis (10/9/2026). Foto: Adji G Rinepta/detikJogja
Jogja -

Kuasa hukum wanita lulusan Pondok Pesantren Ash-Sholihah Jonggrangan Sleman yang jadi korban perkosaan oleh NH alias MNH, menantu kiai di ponpes itu, menyatakan siap menghadapi laporan istri NH ke Polda DIY atas dugaan perzinaan.

"Kalau berdasarkan keterangan klien kami dari hasil wawancara, memang ada chat, tapi itu tidak menunjukkan bahwa saling suka sama suka atau memiliki perasaan satu sama lain. Artinya saya mau bilang bahwa suka sama suka itu tafsiran saja," kata kuasa hukum korban, Gusti Rian Saputra, saat dihubungi wartawan, Kamis (24/9/2026).

Gusti mengatakan pihaknya menghormati laporan tersebut karena itu merupakan hak setiap individu. Dia juga siap mendampingi korban jika dipanggil dan diperiksa oleh penyidik Polda DIY.

"Kalaupun nanti ada alat bukti, kami siap untuk dipanggil dan diperiksa tim penyidik dari Polda DIY, dan kami akan siap mendampingi korban untuk kemudian diwawancarai atau diklarifikasi di Polda DIY terkait dengan tafsir alat bukti tersebut," ujar dia.

Gusti menyebut bukti chat antara korban dengan NH itu lemah sebagai alat bukti. Menurut dia, korban tidak mungkin mau menjalin hubungan dengan NH yang notabene merupakan menantu kiai dan telah memiliki lima orang anak.

Gusti juga menyinggung soal keterangan awal dari pihak ponpes usai kasus ini mencuat. Dia mengatakan, di sana dijelaskan bahwa tersangka sudah mengakui perbuatannya melakukan pemerkosaan terhadap korban.

"Bahwa si tersangka ini sudah pernah disidang di satu tempat di pondok pesantren atau di suatu tempat. Kemudian ditanyakan, 'kamu melakukan ini sudah berapa kali?'. Mengaku dia, dua kali. 'Bagaimana kamu bisa melakukannya?', tersangka mengaku, 'saya melakukannya dengan memaksa si korban'," ungkap dia.

"Hal itu kemudian divalidasi juga oleh klien kami bahwa dia dipaksa, ditutup mulutnya, ditekan lehernya, dikunci, kemudian dilakukan pemerkosaan," sambungnya.

Meski demikian, Gusti menegaskan pihaknya siap melakoni proses hukum terkait laporan dugaan perzinaan ini.

"Saya langsung informasikan kepada keluarga korban yang kemudian kita harus bersiap untuk, ketika nanti diminta secara profesional oleh Polda DIY, kami siap untuk datang ke Polda jika memang diperlukan untuk memberikan keterangan," ujar dia.

Istri Tersangka Lapor ke Polda DIY

Diberitakan sebelumnya, BA (29), anak kiai Pondok Pesantren Ash-Sholihah Jonggrangan Sleman melaporkan suaminya, NH alias MNH, dan wanita usia 21 tahun lulusan pondok itu ke polisi dengan dugaan perzinaan. Diketahui, NH telah ditahan polisi sebagai tersangka kasus pemerkosaan terhadap wanita lulusan ponpes itu.

"Tujuannya (BA melapor) adalah ya agar peristiwa ini tidak terjadi kepada yang lain gitu loh. Bahwa ya kalau (BA) jadi korban, jelas, apalagi dia punya anak lima, ya ini adalah bentuk dari mencari keadilan ya dari klien kami," kata kuasa hukum BA, Halimah Ginting, usai membuat laporan di Mapolda DIY, Rabu (23/9/2026).

Halimah mengatakan, BA sejak awal memang berniat melaporkan tersangka dan korban sejak mengetahui kasus ini pada Juli 2026. Lantaran kondisi psikologis BA yang tidak stabil akibat kejadian tersebut, laporan pun baru dibuat pada Rabu (23/9).

"Tujuannya adalah ya agar peristiwa ini tidak terjadi kepada yang lain gitu loh. Bahwa ya kalau jadi korban, jelas, apalagi dia punya anak lima, ya ini adalah bentuk dari mencari keadilan ya dari klien kami," ujar Halimah.

Bukti yang disertakan dalam laporan ini yakni bukti foto dari percakapan antara tersangka dan korban melalui dirrect massage (DM) pada aplikasi Instagram. BA memotret langsung percakapan itu pada 4 Juli 2026. Momen itu lah yang membuat kasus ini akhirnya terbongkar.




(dil/apu)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork