Menantu kiai Pondok Pesantren Ash-Sholihah Sleman, berinisial NH alias MNH yang memperkosa santriwati berinisial FN telah ditahan polisi. Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Pantauan detikJogja di Mapolresta Sleman pagi ini, NH digiring polisi menuju Rutan Polresta Sleman. Ia digiring dengan mengenakan pakaian berwarna gelap sambil menutupi wajahnya dengan masker.
Tampak NH terus menunduk selama digiring ke rutan. Rambutnya pun tampak putih.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Sleman, Iptu Cahya Fitria, menjelaskan NH berstatus sebagai pengajar di ponpes tersebut.
"Untuk statusnya adalah pengajar," ujar Cahya saat jumpa pers di Mapolresta Sleman, Jumat (18/9/2026).
Adapun Cahya menjelaskan proses penyerahan diri NH ke polisi. NH sempat kabur ke luar Jogja, namun akhirnya ia menyerahkan diri ke polisi lewat advokatnya.
"Perlu untuk diketahui surat polisi dibuat tanggal 7 September 2026. Faktanya terduga pelaku atau tersangka ini sudah tidak ada di pondok. Jadi, pada saat itu kita sudah melakukan penetapan tersangka," jelasnya.
"Kemudian kami berupaya komunikasi dengan advokatnya. Melalui advokat beliau menyampaikan akan menghadirkan atau siap menghadirkan. Beliau kooperatif untuk datang eh memenuhi panggilan tersangka kami," ujar dia.
Sebelumnya, tersangka kasus pemerkosaan santriwati Pondok Pesantren Ash-Sholihah, NH alias MNH resmi ditahan polisi. Pelaku disebut telah menyerahkan diri ke polisi.
"Dalam penangkapan dan penahanan, pelaku MNH tidak kami lakukan penangkapan. MNH datang memenuhi panggilan kami pada hari Kamis tanggal 17 September 2026 dan saat ini kami lakukan penahanan di Rutan Polresta Sleman," ujar Kanit PPA Satreskrim Polresta Sleman, Iptu Cahya Fitria, saat jumpa pers di Mapolresta Sleman, Jumat (18/9).
Cahya menjelaskan MNH dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara atau denda paling banyak kategori VII.
"Untuk pasal yang kami sangkakan yaitu Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak kategori VII," tegasnya.
Cahya menambahkan polisi awalnya menerima laporan kasus tersebut pada 7 September 2026. Penyidik kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan gelar perkara untuk menentukan peningkatan kasus ke tahap penyidikan.
"Kemudian, pada tanggal 10 September kami melakukan gelar perkara naik penyidikan. Mengirimkan SPDP pada tanggal 11 September, kemudian melakukan gelar perkara penetapan tersangka pada tanggal 12 September 2026. Menerbitkan surat penetapan tersangka pada tanggal 13 September 2026. Kemudian melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan melakukan penahanan tersangka pada tanggal 17 September 2026," terangnya.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya pakaian korban yang terdiri dari jilbab, pakaian dalam, kaus, baju, rok, dan celana dalam.
"Adapun barang bukti yang diamankan, satu jilbab hitam merek Julia, satu BH hitam, satu kaos lengan panjang cokelat, satu rok hitam, satu jilbab segi empat merah marun, satu BH hijau toska, satu baju lengan panjang motif garis putih, satu rok panjang garis hitam, dan satu celana dalam merek Sorex warna hijau toska motif," pungkasnya.
Simak Video "Video: Terungkap Peran Pelaku Pertama Kasus Gadis Sampang Diperkosa 27 Orang "
(ams/alg)