Korban Perkosaan Mantu Kiai Sleman Kini Hadapi Teror

Tim detikJogja - detikJogja
Kamis, 17 Sep 2026 05:00 WIB
Ilustrasi pemerkosaan. Foto: Edi Wahyono
Sleman -

Eks santriwati korban perkosaan menantu kiai di Ponpes Ash-Sholihah Jonggrangan Sleman mengadu ke Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) DIY usai mengaku jadi korban teror. Korban disebut kerap mendapat teror usai kasus ini viral.

"Iya, benar (teror masuk ke nomor pribadi korban). Iya (kata-kata) nggak sopan lah intinya, iya (kata-kata kasar)," kata kakak korban, Mahyadien, usai konsultasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) DIY di kantor LPSK DIY, Rabu (16/9/2026) sore.

Teror yang diterima disebut berupa pesan yang dikirim via media sosial. Sudah hampir sepekan ini korban terus mendapat teror.

"Intimidasinya itu dimulai dari sejak kabar ini booming, viral. Banyak sekali pesan-pesan yang masuk. (Sudah) Lima harian mungkin, setiap hari, untuk hari ini belum ada ya," sambungnya.

Mahyadien menyebut adiknya kembali drop usai mendapat teror. Pihak keluarga juga telah mendokumentasikan segala bentuk teror yang diterima korban.

"Saya lihat mentalnya drop lagi, tapi untungnya masih ada orang-orang di sekitarnya untuk menyayanginya. Jadi alhamdulillah bisa terkondisi," ujar Mahyadien.

"Setiap hari pasti ada mulai dari Instagram, WA ada. Tetap saya akan menyimpan bukti itu. Akan saya screenshot, dan jika mereka masih melakukan itu akan saya gunakan untuk bukti hukum selanjutnya," imbuhnya.

Siap Tempuh Jalur Hukum

Kuasa hukum korban, Gusti Rian Saputra menyatakan pihaknya berencana menempuh jalur hukum. Namun, sementara itu pihaknya akan fokus terhadap kasus perkosaan.

"Lagi-lagi kami akan fokus dulu ke case utama yakni pemerkosaan," kata Gusti.

Meski demikian, terkait teror yang diterima korban ini, pihak keluarga tetap mengonsultasikannya ke LPSK DIY.

Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK DIY, Muhammad Ramdan, mengatakan pihaknya akan mempelajari kembali hasil konsultasi dari pihak korban.

"Kami harus mempelajari, mendalami terlebih dulu terhadap kronologis dan kelengkapan formil itu, kami akan lihat dan cek terlebih dahulu. Jadi permohonan ini adalah sebuah prinsip yang sifatnya itu voluntary ya, atau sukarela. Itu harus diajukan oleh pemohonnya langsung," kata Ramdan.

Korban Diperkosa hingga Hamil

Diketahui, dalam kasus itu korban adalah lulusan Ponpes Ash-Sholihah berusia 21 tahun. Kasus terungkap usai korban menceritakan kehamilannya kepada keluarga pada Juli 2026.

Pihak keluarga kemudian melaporkan perkosaan yang dilakukan oleh pengurus ponpes sekaligus menantu kiai di ponpes itu.

Sementara itu pihak Pondok Pesantren Ash-Sholihah Jonggrangan, Sleman membantah adanya kasus pemerkosaan. Mereka justru menyebut kasus itu sebagai perzinaan dan keduanya lantas dinikahkan secara siri.

Namun, pihak korban mengaku nikah siri terjadi karena keluarga dijebak.

"Kami membantah keras bahwa nikah siri itu adalah kesepakatan, karena tidak ada kesepakatan yang dilakukan secara murni antar para pihak dengan secara sukarela," ujar Kuasa hukum korban, Gusti Rian Saputra, Senin (14/9).

"Nah yang menjadi catatan adalah pernikahan siri itu atau jebakan nikah siri itu menurut kami tidak atas persetujuan dari FN itu sendiri. Padahal FN itu sudah umur 21 tahun atau sudah dewasa," sambungnya.



Simak Video "Video: Sejumlah Kreator Konten-Aktivis Ngaku Kena Teror Bangkai Ayam-Telur Busuk"

(afn/dil)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork