Mantan Pengurus Pondok Pesantren Ash-Sholihah Jonggrangan, Sleman, berinisial NH alias GN memerkosa santriwati usia 21 tahun lulusan ponpes tersebut. Perbuatan bejat itu dilakukan NH saat istrinya tengah melahirkan.
"Pada tanggal 29 Januari, ketika istri pelaku NH sedang proses melahirkan rumah sakit, pelaku NH secara diam-diam melakukan perbuatan yang tidak pantas sebagai orang yang sudah beristri," ungkap putra kandung pengasuh pondok KH. Muh Marom, Ahmad Khairul Anwar, saat konferensi pers di Ponpes Ash-Sholihah Jonggrangan, Jumat (11/9/2026).
Ahmad mengatakan, perbuatan itu dilakukan dua kali pada Desember 2025 dan Januari 2026.
"Desember saat liburan pondok adalah terjadinya perbuatan pertama pelaku NH dengan pihak ketiga (korban), saat itu istri NH belum tahu perbuatan pelaku NH," ujar Ahmad saat konferensi pers.
Ahmad menyebut kala itu korban sudah berstatus sebagai alumni ponpes. Keberadaannya di ponpes untuk membantu operasional ponpes yang mereka sebut khidmat atau pengabdian alumni terhadap ponpes.
"Pihak ketiga, setelah kejadian pertama, masih sering datang ke pondok dengan kemauan sendiri, ada buktinya, dan ada yang memang dihubungi oleh istri pelaku NH untuk membantu istri pelaku NH," paparnya.
Ahmad menyebut kasus ini terungkap pada Juli 2026. Kala itu kedua kakak ipar NH mencurigai korban.
"Di Juli 2026, pihak ketiga mengaku melakukan hubungan terlarang dengan pelaku. Perbuatan tersebut baru diketahui ketika kedua kakak ipar istri pelaku bertanya kepada pihak ketiga dan dijawab melakukan 2x dengan pelaku NH," ujar Ahmad.
Mendengar informasi itu, pihak ponpes langsung bergerak melakukan investigasi. Hasilnya, NH mengakui perbuatannya sehingga dia diberhentikan dari ponpes.
"Tanggal 6 Juli diputuskan memberhentikan pelaku sebagai pengurus pondok karena terbukti nyata melakukan perselingkuhan atau perbuatan zina," tegas Ahmad.
"Wujud tanggung jawab pondok terhadap kejadian tersebut, kemudian pihak pondok memfasilitasi nikah siri antara pelaku NH dan pihak ketiga (korban), yang dihadiri kedua orang tua (pihak korban) dan paman dari pelaku NH, yang terjadi pada tanggal 7 Juli 2026," imbuhnya.
Pihak ponpes kemudian juga melakukan mediasi antara korban dan pelaku pada tanggal 16 Juli 2026. Pihak ponpes mengklaim sudah ada kesepakatan dari mediasi tersebut.
"Kejadian perbuatan pelaku NH dan pihak ketiga (korban) sebenarnya sudah dimediasi di 16 Juli oleh pihak pondok dan sudah selesai secara kekeluargaan," papar Ahmad.
"Perkara yang saat ini menjadi perhatian publik/viral karena kesepakatan kekeluargaan yang terjadi diawal ternyata oleh pihak korban dilaporkan ke kepolisian dengan didampingi advokat-pengacara," pungkasnya.
Simak Video "Video: Terungkap Peran Pelaku Pertama Kasus Gadis Sampang Diperkosa 27 Orang "
(ams/dil)