Keributan terjadi di Jalan Babarsari, Sleman, melibatkan seorang perempuan yang diduga merusak gerobak penjual pukis. Polisi menyebut perempuan tersebut dalam kondisi mabuk.
"Baru saja min kejadian ada orang ngamuk ngancurin dagangan lokasi Babarsari, Kronologi dia minta ayam goreng tapi mintanya ke penjual kue pukis, diarahkan ke penjual ayam malah ngamuk ngamuk, kondisi kobam," tulis akun Instagram @merapi_uncover seperti dilihat detikJogja, Selasa (8/9/2026).
Dalam unggahan tersebut terlihat foto perempuan yang merusak gerobak penjual pukis didatangi oleh petugas. Pengunggah menyebut perempuan tersebut dalam kondisi pengaruh minuman keras.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasi Humas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro membenarkan kejadian itu. Peristiwa itu terjadi pada Selasa (8/9) sekitar pukul 08.08 WIB.
"Personel gabungan Polsek Depok Barat mendatangi laporan masyarakat melalui layanan 110 terkait adanya keributan di Jalan Babarsari, tepatnya di sekitar Indomaret depan Universitas Proklamasi 45," kata Argo saat dihubungi wartawan, Selasa (8/9/2026).
Argo menjelaskan keributan tersebut diduga bermula dari kesalahpahaman antara seorang perempuan dengan penjual pukis. Perempuan tersebut diduga sedang dalam pengaruh minuman beralkohol.
"Keributan tersebut diduga bermula dari kesalahpahaman antara seorang perempuan dengan penjual pukis. Perempuan tersebut diduga dalam kondisi dipengaruhi minuman beralkohol," ujarnya.
Perempuan tersebut kemudian diduga melakukan perusakan terhadap gerobak pukis. Akibatnya, kaca etalase pada gerobak tersebut pecah.
"Selanjutnya melakukan perusakan terhadap gerobak pukis hingga menyebabkan kaca etalase pecah," imbuhnya.
Mendapat laporan tersebut, petugas langsung mendatangi lokasi. Polisi kemudian mengamankan kedua pihak ke kantor polisi.
"Saat ini pihak korban dan pihak yang diduga melakukan perusakan masih berada di Polsek Depok Barat dan sedang menjalani proses mediasi untuk penyelesaian permasalahan secara baik," jelas Argo.
Ia mengimbau masyarakat tidak mengonsumsi minuman beralkohol secara berlebihan karena dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
"Apabila terjadi kesalahpahaman atau perselisihan, masyarakat diharapkan tidak melakukan tindakan anarkis maupun perusakan dan menyerahkan penyelesaiannya kepada pihak yang berwenang," pungkasnya.
