Wanita Bantul Jadi Korban Begal Modus Tendang Motor,1 Pelaku Ditangkap

Wanita Bantul Jadi Korban Begal Modus Tendang Motor,1 Pelaku Ditangkap

Pradito Rida Pertana - detikJogja
Minggu, 06 Sep 2026 13:19 WIB
Pelaku pencurian dengan kekerasan beserta motor milik korban saat diamankan polisi.
Pelaku pencurian dengan kekerasan beserta motor milik korban saat diamankan polisi. Foto: Dok Polres Bantul
Bantul -

Polisi meringkus seorang pelaku begal yang membawa kabur motor wanita di Jalan Sumberagung, Jetis, Bantul. Pelaku membawa kabur motor korban usai memepet dan menendang korban hingga jatuh dari motor.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto mengatakan, bahwa kejadian bermula saat korban, wanita inisial CDB (30), warga Mantrijeron, Kota Jogja mengendarai motor sendirian, Jumat (28/8) sekitar pukul 01.40 WIB. Saat itu, CDB dalam perjalanan pulang ke rumahnya.

"Sampai di Jalan Sumberagung, Jetis korban dibuntuti dua orang berboncengan motor dari arah belakang," katanya saat dihubungi wartawan, Minggu (6/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dua orang berboncengan motor itu, lanjut Rita, tiba-tiba mendekati korban. Tidak hanya itu, pelaku langsung memepet korban dan menendangnya.

"Salah satu pelaku lalu menendang korban hingga jatuh dari motor. Karena ketakutan, korban berlari mencari pertolongan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Alhasil, korban meninggalkan motornya di lokasi kejadian. Melihat hal tersebut, salah satu pelaku langsung berinisiatif untuk membawa motor korban.

"Kedua pelaku lalu membawa kabur motor korban," ucapnya.

Merasa dirugikan, CDB akhirnya melaporkan kejadian itu pada hari Rabu (2/9). Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan diantaranya meminta keterangan saksi-saksi hingga memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

"Setelah penyelidikan, akhirnya kemarin, Sabtu (5/9) polisi bisa mengamankan pelaku di rumahnya, Bantul Karang, Ringinharjo, Bantul," katanya.

Adapun pelaku adalah pria berinisial LYB (25), warga Bantul Karang. Selain membekuk LYB, polisi juga mengamankan barang bukti berupa motor Honda Beat milik korban.

"Setelah mengamankan pelaku, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan motor milik korban di rumah pelaku," ujarnya.

Rita menambahkan, bahwa polisi juga mengamankan sebilah pedang yang diduga LYB bawa saat melakukan curas. Saat ini, imbuh Rita, LYB telah menjalani penahanan di Polsek Jetis.

"Untuk LYB disangkakan dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini petugas juga masih memburu satu pelaku lagi yang saat itu beraksi bersama LYB," ucapnya.



(afn/afn)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads