Eks Lurah Condongcatur Sleman, Reno Candra Sangaji, tetap jadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) di Padukuhan Gandok, Condongcatur, Sleman. Hal itu dipastikan setelah gugatan praperadilan Reno ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman.
Termohon dalam perkara ini adalah Polda DIY yang telah menetapkan Reno sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan TKD di Padukuhan Gandok pada awal Juni lalu. Sidang putusan praperadilan ini digelar di ruang Cakra PN Sleman.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Jayadi Husein menilai dalil pemohon yang menyatakan penetapan Reno tidak sah karena tidak memenuhi minimal dua alat bukti, tidak terbukti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hakim berpendapat bahwa penetapan Pemohon sebagai tersangka telah memenuhi batas minimal alat bukti berupa sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah," bunyi amar putusan yang dibacakan majelis hakim dalam persidangan, Rabu (26/8/2026) sore.
"Menimbang bahwa oleh karena itu dalil Pemohon yang menyatakan tidak terpenuhinya sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dalam penetapan Pemohon sebagai tersangka oleh Termohon adalah tidak beralasan hukum dan karenanya harus ditolak," sambungnya.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Hakim menilai, alasan-alasan pemohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon harus dinyatakan tidak beralasan hukum. Majelis hakim pun menyatakan gugatan itu patut ditolak.
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan Pemohon. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah NIHIL," bunyi putusan hakim.
Atas putusan praperadilan tersebut, Reno pun tetap berstatus tersangka kasus dugaan penyalahgunaan TKD di Padukuhan Gandok, Kalurahan Condongcatur. Reno pun tetap ditahan di rutan Polda DIY.
Sebelumnya, Polda DIY menetapkan Reno menjadi tersangka lantaran diduga menyewakan lahan tanah kas desa yang berada di Padukuhan Gandok, Kalurahan Condongcatur, tepatnya di RT 01/RW 04 tanpa izin dari Gubernur. Perbuatannya itu merugikan negara mencapai lebih dari Rp 1 miliar.
"Tersangka berinisial R saat ini telah dilakukan penahanan, di rutan Polda DIY, pertanggal 22 Juni, Senin minggu lalu," terang Kasubdit 3 Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Haris Munandar Hasyim dalam konferensi pers di Mapolda DIY, Selasa (30/6).
"Adapun barang bukti yang telah kami sita, yaitu dokumen surat perjanjian sewa tanah, bukti pembayaran uang kompensasi dan uang sewa, dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan perkara ini," sambungnya.
Haris mengatakan tanah dengan luas total sekitar 1.900 meter persegi tersebut disewakan kepada 17 penyewa. Seharusnya, urusan sewa-menyewa ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa.
Namun pada praktiknya, Reno melakukan penyewaan tersebut tanpa memiliki izin, sehingga perbuatannya dianggap melawan hukum.
"Seiring berjalannya waktu, tersangka telah mendapatkan keuntungan pribadi sehingga melakukan penyewaan tanah kas desa di Kalurahan Condongcatur tersebut tanpa melalui prosedur yang sah," ujar Haris.
"Berdasarkan hasil audit dari BPKP Perwakilan DIY, atas perbuatan yang dilakukan tersangka, telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.740.213.500," jelasnya.
Dalam perkara ini, Reno dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 18 Undang-Undang yang sama.
