Majelis Hakim praperadilan kasus dugaan penyalahgunaan tanah Kalurahan persil 88 Padukuhan Pringwulung, Condongcatur, Depok, Sleman, memaparkan alasan menerima gugatan yang berujung gugurnya status tersangka Eks Lurah Condongcatur Sleman, Reno Candra Sangaji (RCS).
sidang praperadilan perkara ini digelar di ruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, pagi ini. Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Sri Sulastuti, termohon dalam perkara ini yakni Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, dianggap tidak bisa membuktikan lewat alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan.
Kejati DIY, menurut Hakim, tidak pernah mengajukan berkas fisik atau salinan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), yakni Nomor Print-261/M.4/Fd.1/02/2025 dan Print-308/M.4/Fd.1/02/2025 sebagai alat bukti surat di persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim bilang, sprindik adalah dokumen autentik yang menjadi dasar legalitas formal seorang penyidik untuk melakukan tindakan hukum, termasuk mengumpulkan dua alat bukti sah. Untuk itu, tanpa kehadiran sprindik di persidangan, hakim tidak dapat menilai wewenang pejabat, kejelasan pasal, maupun prosedur formal yang dijalankan.
"Hakim secara hukum menganggap termohon tidak memiliki dasar hukum berupa sprindik saat menetapkan tersangka," ujar Majelis Hakim dalam persidangan, Rabu (26/8).
Hal itu menurut hakim menjadikan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang menjadi alat bukti, tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat karena bersumber dari proses penyidikan yang tidak berdasar hukum sejak awal.
"Legalitas tindakan penyidik untuk menentukan alat bukti menjadi tidak berdasar," ungkap Majelis Hakim.
Atas dasar cacatnya prosedur formal tersebut, Majelis Hakim pun mengabulkan sebagian gugatan dari Reno. Dalam sidang ini, majelis hakim juga mengabulkan praperadilan tersangka lain dalam kasus ini Mantan Jagabaya atas nama inisial K.
"Mengabulkan permohonan praperadilan untuk sebagian," bunyi putusan Majelis Hakim.
Hakim juga menyatakan penetapan tersangka pemohon praperadilan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-267/M.4/Fd.1/06/2026 tanggal 30 Juni 2026 dan TAP-268/M.4/Fd.1/06/2026 tanggal 30 Juni 2026 tidak sah secara hukum.
Meski begitu, penahanan yang telah dijalani tersangka tetap sah. Namun dengan putusan praperadilan Hakim memerintahkan kedua tersangka harus dikeluarkan dari tahanan.
"Membebaskan tersangka atau pemohon praperadilan dari tahanan, memerintahkan kepada termohon praperadilan untuk membebaskan tersangka atau pemohon praperadilan dari tahanan segera setelah putusan diucapkan," terang Majelis Hakim.
