Satlantas Polresta Sleman kembali mengingatkan pengendara motor agar jangan melintas di Underpass Kentungan, Jalan Ring Road Utara, Depok, Sleman. Ada risiko kecelakaan bagi pemotor yang melanggar.
Hal ini disampaikan Satlantas Polresta Sleman melalui akun Instagramnya @satlantas_sleman. Polisi menegaskan sudah ada rambu larangan bagi pemotor.
"Keselamatan di jalan raya berawal dari kepatuhan kita terhadap aturan yang berlaku. Kami mengimbau kepada seluruh pengendara kendaraan roda dua untuk TIDAK melintas di dalam Underpass Kentungan dan Jalur Cepat Untuk Keselamatan‼️," tulis Satlantas Polresta Sleman dikutip detikJogja, Rabu (26/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Satlantas Polresta Sleman juga menjelaskan alasan adanya larangan tersebut. Pertama faktor keselamatan (primary safety) dan juga soal kepatuhan rambu.
"Faktor Keselamatan (Primary Safety): Underpass dirancang sebagai jalur cepat kendaraan roda empat atau lebih. Sepeda motor di jalur ini sangat rentan mengalami kecelakaan akibat perbedaan kecepatan dan keterbatasan ruang penuangan laju," jelasnya.
"Kepatuhan Rambu: Di area sebelum masuk Underpass telah terpasang jelas rambu larangan melintas bagi sepeda motor," sambungnya.
Para pemotor pun kembali diimbau untuk menggunakan jalur lambat. Hal ini guna keselamatan dan berkendara yang aman dan nyaman.
Sebagai informasi, aturan pengendara motor dilarang melintas Underpass Kentungan diberlakukan sejak 2023 lalu. Bagi para pelanggar bakal dikenakan tilang. Larangan ini diberlakukan mengingat banyaknya kejadian kecelakaan yang melibatkan roda dua di Kentungan.

Komentar Terbanyak
Komentar Menohok Dinsos DIY Soal Data Desil Berubah: Nggak Elok
Sederet Kekejaman di Daycare Little Aresha Jogja Terungkap di Sidang
Pemda DIY Layangkan Protes ke BPS soal Desil