Terpopuler Sepekan

Warga Heboh soal Desil Berujung Pemda Jogja Protes ke BPS

Tim detikJogja - detikJogja
Sabtu, 22 Agu 2026 09:34 WIB
Ilustrasi cek desil bansos. Foto: Istimewa
Jogja -

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyebut banyak warga yang protes soal data pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat atau desil dari pemerintah pusat yang banyak mengalami perubahan. Pemda DIY pun melayangkan protes ke Badan Pusat Statistik (BPS).

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti mengatakan banyak masyarakat yang protes lantaran desil yang berubah dari tingkat rendah menjadi tinggi. Hal ini dinilai membuat angka kemiskinan menjadi seolah menurun.

"Desil banyak yang protes itu, nah ini kemarin saya sudah protes juga ke Bu Endang (Plt Kepala BPS DIY), kok bisa gitu. Apa kemudian dari sisi supaya terjadi pengurangan beban apa ya, jadi semuanya dinaikkan istilahnya," kata Made saat ditemui di kompleks kepatihan, Kota Jogja, Rabu (19/8/2026).

"Desil yang istilah kata yang menjadi tanggungan kita sekarang kan desil 1 sampai desil 5 lah ya dalam artinya di bawah garis kemiskinan. Kalau yang di 6 sampai 10 ini kan dianggapnya sudah bisa apa survive lah ya sudah bisa mandiri gitu ya," sambungnya.

Saat itu Made menyatakan sudah mencoba melakukan klarifikasi terkait masalah ini ke Plt Kepala BPS DIY, Endang Tri Wahyuningsih.

Perubahan Desil Jadi Sorotan

Diketahui, Kementerian Sosial baru-baru ini membagi data kesejahteraan masyarakat menjadi 10 kelompok yang disebut desil. Pembagian desil ini menjadi salah satu acuan dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Dalam pembagian tersebut, desil 1 merupakan kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling rendah. Sementara itu, desil 10 menunjukkan kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling tinggi.

Belakangan, pembagian desil menjadi sorotan di media sosial. Sejumlah warganet mengaku mendapatkan status desil 9 atau desil 10, meski mengklaim memiliki penghasilan setara upah minimum regional (UMR). Ada pula yang mengaku tidak memiliki pekerjaan, tetapi tercatat dalam kelompok desil tinggi.

Pemda DIY-BPS Gelar Pertemuan

Berkaitan dengan itu, Pemda DIY dan BPS DIY kemudian melakukan pertemuan di kantor Sekretaris Daerah DIY pada Kamis (20/8) sore. Pertemuan untuk menyelaraskan data itu dihadiri Sekda DIY beserta jajaran dan Plt Kepala BPS DIY beserta jajaran.

Sekda DIY, Ni Made Dwi Panti Indrayanti, mengatakan pertemuan itu membahas tentang penentuan desil yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Made menyatakan, Pemda DIY perlu memahami kriteria dan dasar pengelompokan tersebut agar data yang digunakan dalam penanganan kemiskinan dapat dipahami secara utuh dan selaras dengan kondisi masyarakat di daerah.

"Data-data itu data-data dari pusat, bukan kita yang menentukan. Tinggal bicaranya adalah kriteria, dia sampai di mana. Nah ini bagaimana mereka memuat, mengklasifikasikan itu kan yang juga kita harus bertanya kepada BPS," kata Made dalam keterangan tertulis yang diterima detikJogja, Kamis (20/8/2026) malam.

Made menjelaskan, Pemda DIY juga memiliki data yang dikembangkan melalui kolaborasi bersama pemerintah kabupaten/kota. Data tersebut terintegrasi dalam Satu Data Kemiskinan dan memberikan gambaran kondisi masyarakat secara rinci.

"Jadi sebenarnya dengan satu data itu, akhirnya kita bisa memantau. Itu sudah sangat-sangat detail dalam artian kemiskinannya dalam golongan apa, dapat bantuan apa, jenisnya apa. Itu sudah terlihat di situ," ujarnya.

"Bukan kita mau, apa ya, istilahnya membandingkan data ya. Tapi menyelaraskan data," imbuhnya.

Penjelasan BPS DIY

Sementara itu Plt Kepala BPS DIY, Endang Tri Wahyuningsih, mengatakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) merupakan basis data yang mengintegrasikan informasi sosial dan ekonomi untuk mendukung kebijakan pemerintah agar lebih tepat sasaran.

Dia menjelaskan, DTSEN dibangun melalui integrasi berbagai sumber data seperti Regsosek, DTKS, dan P3KE yang diperkaya dengan data PLN, BPJS Kesehatan, dan lain-lain. Kemudian dipadankan dengan data administrasi kependudukan.

Dalam DTSEN, data keluarga dikumpulkan berdasarkan tingkat kesejahteraan relatif kemudian dilakukan pemeringkatan dan dibagi ke dalam 10 kelompok yang disebut dengan desil. Desil 1 mencakup 10 persen keluarga dengan tingkat kesejahteraan relatif paling rendah, sedangkan Desil 10 merupakan 10 persen keluarga dengan tingkat kesejahteraan relatif paling tinggi.



Simak Video "Video: Gaduh Desil DTSEN, Komisi VIII DPR: Jangan Sampai Warga Kehilangan Hak!"


(dil/dil)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork