Sultan HB X soal Wacana Kenaikan Gaji Kepala Daerah: Terserah Pusat

Adji G Rinepta - detikJogja
Rabu, 05 Agu 2026 18:20 WIB
Gubernur DIY Sultan HB X saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Jogja Rabu (5/8). Foto: Adji G Rinepta/detikJogja
Jogja -

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) membuka peluang merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 yang mengatur hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Terkait itu, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X pun turut berkomentar.

Sultan bilang, menaikkan gaji kepala daerah merupakan kewenangan Presiden. Namun ia mengaku sejak menjabat Gubernur DIY memang tak ada perbedaan gaji yang Sultan dapat.

"Ora reti, itu jaman aku di sini pertama sampai sekarang sama aja kok. saya nggak tau itu, itu terserah pemerintah pusat, APBN. Jadi silahkan saja," jelas Sultan saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Rabu (5/8/2026).

"Ya kalau menaikkan gaji kepala daerah kan itu keputusan Presiden kan nggak bisa diintervernsi siapapun. Kalau nggak ada keputusannya, saya naikkan gaji sendiri ya temuan BPK begitu. Ya nggak bisa," sambungnya.

Meski begitu Sultan berharap pemerintah untuk fokus dalam mengalokasikan anggaran untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

"Ya sebetulnya bukan masalah efisiensi ya. Sebetulnya masalahnya itu bagaimana kita mengembangkan daerah itu fokus itu aja, fokus aja. Kalau perlu ditingkatkan ditingkatkan," ujar Sultan.

"(Mengalokasikan anggaran ke sektor) Yang kira-kira bisa menumbuhkan pertumbuhan ekonomi aja. Hal seperti ini yang bisa menumbuhkan pertumbuhan ekonomi daerah. Kalau semua itu dipenuhi dalam sekali ya nggak bisa," imbuh Sultan.

Sultan mencontohkan penetapan alokasi anggaran untuk belanja pegawai yang selama ini paling banyak memakan anggaran. Penentuan batas maksimal belanja pegawai dari pemerintah pusat, yang membuat pemerintah daerah harus putar otak mengalokasikan anggaran.

"Nah, dalam konteks seperti itu, seperti pemerintah daerah juga bisa menurunkan biaya atau cost kepala operasional yang ditentukan 30 persen itu aja. Jadi kalau masih berlebih ya harus gimana bisa nurunkan itu. Karena pegawainya akeh kan ya itu makanya masih lebih dikit," paparnya.

"Jadi ini kan sistem ini sudah ada sebetulnya bukan masalah dipotong atau tidak dipotong di mana-mana tetapi bagaimana fokus untuk membangun kita pun sama kok, tapi kita akan sama kabupaten kota kita fokus aja," jelas Sultan.

Sebelumnya, diberitakan detikFinance, Mendagri Tito Karnavian membuka peluang merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 yang mengatur hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Menurutnya, aturan ini perlu disesuaikan mengingat telah berusia 26 tahun.

Tito menjelaskan penyesuaian dilakukan dengan mempertimbangkan perubahan kondisi ekonomi saat ini. Salah satunya karena kurs Rupiah dan harga bahan pokok yang telah berubah.

"Kalau seandainya memang ini dibuat tahun 2000, sekarang kita tahun 2026, sudah 26 tahun peraturan ini dibuat. Situasi sudah berubah, kenaikan harga, juga barang-barang sudah berubah, kurs juga sudah berubah, kalau mungkin mau dilakukan penyesuaian, disesuaikan dengan saat ini, itu bisa saja dilakukan penyesuaian," ujar Tito dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Meski membuka ruang revisi, Tito menekankan penyesuaian hak keuangan kepala daerah sebaiknya tidak diberikan secara otomatis. Menurutnya, besaran dana operasional atau skema baru nantinya perlu dikaitkan dengan capaian kinerja kepala daerah.

Ia mengusulkan pemberian insentif didasarkan pada penilaian terhadap sejumlah indikator kinerja yang dilakukan Kemendagri bersama lembaga lain, seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Kalau mungkin mau dilakukan penyesuaian, disesuaikan dengan saat ini, itu bisa saja dilakukan penyesuaian. Tapi sekali lagi, kalau yang berkaitan dengan PAD saran kami ini juga dipertimbangkan kinerjanya," tutur Tito.



Simak Video "Video: Sultan HB X Soroti Fenomena 'Makan Utang' dan Pinjol"

(afn/alg)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork
InsertLive
Kamis, 01 Jan 1970 07:00 WIB