Gubernur DIY Sultan HB X Mulai Kerja Besok Usai Cuti buat Medical Check Up

Gubernur DIY Sultan HB X Mulai Kerja Besok Usai Cuti buat Medical Check Up

Adji G Rinepta - detikJogja
Rabu, 01 Jul 2026 13:32 WIB
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X di Kompleks Kepatihan, Kota Jogja, Kamis (18/6/2026).
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X di Kompleks Kepatihan, Kota Jogja, Kamis (18/6/2026). Foto: Serly Putri Jumbadi/detikJogja
Jogja -

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, menjalani cuti selama sepekan terakhir karena alasan kesehatan. Begini kondisi Sultan usai menjalani medical check up.

"Beliau sudah kondur (pulang) kok, alhamdulillah ndak ada apa-apa, sehat," kata Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Ni Made Dwi Panti Indrayanti saat ditemui di kompleks Kepatihan, Kota Jogja, Rabu (1/7/2026).

Made mengatakan, Sultan akan aktif kembali sebagai Gubernur DIY mulai besok. Adapun agenda pertama yang akan dijalani besok adalah Rapat Paripurna (Rapur) bersama DPRD DIY.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Aktif lagi) besok, karena cutinya kan sampai tanggal 1 (Juli)," ujar Made.

"Besok di Rapur. Tapi karena terlalu panjang, pertanggungjawaban APBD itu kan banyak sekali, ya sudah mekanismenya nanti akan berbeda, nggak dibacain semua," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Diberitakan sebelumnya, Sultan menjalani cuti selama sepekan karena alasan kesehatan. Sultan menunjuk Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X sebagai pelaksana tugas harian (Plh) Gubernur DIY. Penunjukan Plh merupakan mekanisme yang normal dalam tata kelola pemerintahan.

"Hal yang sangat wajar dan lumrah jika pimpinan lembaga sedang berhalangan melaksanakan tugas dengan alasan apa pun. Entah itu karena sakit, kunjungan tugas, maupun cuti, maka tugas harian akan dicover oleh wakilnya. Ini proses yang sangat prosedural dan normal saja dalam birokrasi pemerintahan," kata Sekda DIY, Made, dalam keterangan tertulis, Kamis (25/6/2026).

Dia meminta masyarakat tidak perlu khawatir terkait surat penunjukan Plh Gubernur DIY yang berlaku pada 24 Juni hingga 1 Juli 2026.

"Keputusan ini bukan kebijakan baru maupun langkah politik tertentu, melainkan pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Setiap kepala daerah yang berhalangan sementara wajib menunjuk Pelaksana Harian agar fungsi pemerintahan tetap berjalan dan tidak terjadi kekosongan kewenangan," ujarnya.

Ni Made saat itu juga meluruskan spekulasi yang berkembang terkait kondisi Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X. Dia memastikan Sultan hanya menjalani pemeriksaan kesehatan.

"Jadi agenda utama Bapak Gubernur saat ini adalah untuk medical check-up saja," jelasnya.



(dil/apl)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads