Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman mengabulkan praperadilan atas status tersangka korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman 2020, Raudi Akmal. Dengan keputusan tersebut maka status tersangka putra eks Bupati Sleman Raudi Akmal dinyatakan gugur.
Hakim tunggal Ari Prabawa menyampaikan sejumlah pertimbangan hingga mengabulkan praperadilan. Ari Prabwa menilai penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Raudi tidak sah secara hukum.
"Menimbang bahwa hakim praperadilan berpendapat penangkapan tersangka pada diri pemohon praperadilan yang dilakukan oleh termohon praperadilan tidak sah menurut hukum," ungkap Ari Prabawa saat membacakan putusan di PN Sleman, Selasa (28/7/2026).
Hakim meminta Raudi Akmal dibebaskan dari penahanan. Hal tersebut merupakan konsekuensi dari gugurnya status tersangka dengan dasar Pasal 163 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
"Hal keputusan penetapan bahwa penetapan tersangka tidak sah, penyidik harus membebaskan tersangka," tuturnya.
Penetapan Tersangka Tidak Sah
Hakim menilai, bukan penahanan kejaksaan yang menjadi alasan tidak sahnya penetapan tersangka Raudi Akmal. Menurut Hakim penahanan yang dilakukan penyidik pada Kejaksaan Negeri Sleman telah sesuai dengan Pasal 100 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan juga terbuktinya adanya penyimpangan hukum dalam proses penahanan yang dilakukan oleh penyidik.
"Menimbang bahwa pembebasan terhadap tersangka ini tidak didasarkan pada sah tidaknya penahanan yang dilakukan oleh termohon praperadilan, namun karena merupakan perintah undang-undang dikarenakan penetapan tersangka dinyatakan tidak sah secara hukum," ucapnya.
Selain itu, setelah menelaah dokumen-dokumen surat penahanan yang diajukan oleh pemohon praperadilan yaitu T18 Surat Perintah Penahanan, T2 Berita Acara Pelaksanaan Perintah Penahanan, dihubungkan dengan keterangan penyidik di persidangan. Hakim menyatakan penahanan yang telah dijalani tersangka tetap sah namun dinyatakan tidak sah demi hukum.
"Sehingga penahanan yang telah dijalani tersangka tetap sah. Namun demikian, karena penetapan tersangka dinyatakan tidak sah secara hukum, maka tersangka atau pemohon peradilan tetap harus dikeluarkan dari tahanan," katanya.
Menurut Ari, logika yang sama juga ada pada putusan pembebasan pada seorang terdakwa, di mana terdakwa yang diputus bebas harus segera dikeluarkan dari tahanan. Namun tidak berarti bahwa penahanan-penahanan yang telah dijalankan tersebut tidak sah.
"Jika demikian, terhadap petitum nomor 5 tentang Surat Perintah Penahanan tidak sah harus dinyatakan ditolak," ujarnya.
Tanggapan Pihak Raudi Akmal
Menanggapi putusan pengadilan, pihak Raudi Akmal menilai apa yang dilakukan oleh pihak kejaksaan sudah keliru.
"Alhamdulillah masih ada keadilan di Republik Indonesia berkaitan dengan penetapan tersangka. Kami dari awal meyakini bahwasanya apa yang dilaksanakan oleh termohon (Kepala Kejaksaan Negeri Sleman) itu sangat keliru," kata kuasa hukum Raudi Akmal, Soepriyadi, kepada wartawan di PN Sleman, Selasa (28/7/2026).
Menurut Soepriyadi, penetapan status tersangka Raudi oleh Kejaksaan Negeri Sleman itu cacat prosedur.
"Dari awal sudah ditegaskan ini cacat prosedur, tidak melakukan penegakan hukum secara adil sebagaimana kita saksikan bersama. Dan terbukti di persidangan ini, keadilan akan selalu menang," ujarnya.
Penetapan Tersangka Terburu-buru
Terkait apa cacat prosedurnya, Soepriyadi menjelaskan bahwa penetapan tersangka itu terkesan terburu-buru. Menurutnya, penetapan tersangka itu tidak mematuhi asas due process of law atau prinsip hukum yang menjamin bahwa setiap orang berhak mendapat perlakuan adil, perlindungan hak asasi, dan proses peradilan yang sah sebelum negara dapat merampas kebebasan, hak, atau harta miliknya.
"Di pertimbangan putusan Pengadilan Tipikor Jogja kita sudah dengarkan bersama, dinyatakan Raudi tidak terlibat. Pengadilan Tinggi menguatkan," ucapnya.
"Artinya Hakim Pengadilan Tipikor Jogja sudah mengatakan ini Mas Raudi Akmal tidak terlibat, tapi tetap dipaksakan untuk ditetapkan tersangka," imbuh Soepriyadi.
Soepriyadi menambahkan, terkait audit soal kerugian negara, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berwenang soal itu adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sedangkan bukti yang digunakan di sini, kata dia, adalah audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
"Yang kedua, persoalan auditnya juga, dari awal kan sudah saya sampaikan ini tidak ada alat buktinya. Karena di Pasal 603 itu jelas, harus ada kerugian negara untuk menerapkan pasal itu. Jelas kok," katanya.
"Nah, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, siapa yang berwenang untuk melakukan audit keuangan negara? BPK, jelas itu. Jadi tidak ada audit BPK-nya. Yang dia gunakan masih audit BPKP," imbuh Soepriyadi.
(apl/alg)