Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Energi Sumber Daya Mineral (DPUPESDM) DIY menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya seorang remaja dalam kecelakaan di Jalan Godean, Sleman. Insiden itu diduga terjadi setelah korban menghantam lubang bekas pekerjaan perbaikan jalan.
Kepala DPUPESDM DIY, Anna Rinna Herbranti, menyebut pihaknya memastikan peristiwa tersebut menjadi evaluasi serius terhadap pelaksanaan pekerjaan infrastruktur di jalan provinsi.
"DPUPESDM DIY menyampaikan dukacita mendalam atas berpulangnya korban akibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Godean Km 9," kata Anna dalam keterangan tertulis, Selasa (28/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anna menjelaskan, Jalan Godean merupakan jalan provinsi dengan nama ruas Demakijo-Kebon Agung 1. Lubang di lokasi tersebut merupakan bagian dari pekerjaan perbaikan saluran irigasi melintang yang mengalami kerusakan hingga berdampak pada lapisan permukaan aspal.
Menurutnya, setelah saluran diperbaiki, lokasi ditimbun menggunakan agregat padat sebelum ditutup dengan campuran aspal panas (CAP). Penutupan aspal dilakukan setelah kondisi dinilai memenuhi syarat, baik dari sisi pemadatan maupun memastikan tidak ada kerusakan lain di lokasi pekerjaan.
"Hasil identifikasi lapangan menunjukkan di lokasi pekerjaan telah dipasang tanda peringatan adanya bukaan atau lubang," ungkapnya.
Meski demikian, Anna menegaskan pihaknya tetap melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pekerjaan di lapangan, termasuk pengawasan terhadap kontraktor. Apabila investigasi menemukan adanya kelalaian yang mengabaikan standar keselamatan, DPUPESDM DIY akan memberikan sanksi sesuai ketentuan.
"Jika berdasarkan investigasi final terbukti terdapat unsur kelalaian fatal terkait pengabaian SOP keselamatan, DPUPESDM DIY akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Sebagai langkah cepat pascakejadian, DPUPESDM DIY menjadwalkan penutupan seluruh lubang yang ada di ruas Jalan Demakijo-Kebon Agung 1 pada hari ini agar jalan kembali aman dilintasi.
Selain itu, peristiwa tersebut akan menjadi bahan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh proyek jalan provinsi di DIY. DPUPESDM DIY menerbitkan instruksi kepada seluruh penyedia jasa dan kontraktor untuk menerapkan prinsip Zero Hazard Site.
Instruksi tersebut mencakup peningkatan mitigasi risiko keselamatan lalu lintas di sekitar lokasi pekerjaan, termasuk penanganan konstruksi yang belum selesai, penyediaan penerangan, pengaturan lebar lajur, hingga antisipasi gangguan di tepi jalan.
Kontraktor juga diwajibkan memasang lampu penerangan tambahan serta rambu pemantul cahaya di setiap titik pekerjaan yang belum selesai. Di sisi lain, DPUPESDM DIY mengimbau pengguna jalan untuk mematuhi rambu lalu lintas dan berkendara dengan kecepatan yang disarankan, yakni maksimal 40 kilometer per jam di ruas jalan provinsi.
"DPUPESDM DIY berkomitmen penuh untuk memprioritaskan keselamatan warga agar kejadian serupa tidak terulang kembali," jelas Anna.
Sebelumnya diberitakan, seorang remaja berusia 17 tahun meninggal dunia dalam kecelakaan lalu lintas tunggal di Jalan Godean, Padukuhan Senuko, Kalurahan Sidoagung, Kapanewon Godean, Kabupaten Sleman. Korban diduga kehilangan kendali usai melintasi jalan berlubang.
Kasi Humas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro, mengatakan kecelakaan terjadi pada Senin (27/7) sekitar pukul 23.15 WIB.
"Korban berinisial F.Z.I. (17), laki-laki, warga Kalibawang, Kulon Progo, mengendarai sepeda motor Honda Scoopy," kata Argo saat dihubungi detikJogja, Selasa (28/7).
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), Argo bilang, sepeda motor yang dikendarai korban diduga melintasi jalan berlubang hingga oleng. Korban kemudian kehilangan kendali dan terjatuh.
"Diduga kendaraan melintasi jalan berlubang sehingga oleng, pengendara kehilangan kendali lalu terjatuh," ujarnya.
Akibat kecelakaan tersebut, Argo menyebut korban mengalami cedera kepala berat dan meninggal dunia di lokasi kejadian. Selanjutnya, jenazah korban dievakuasi ke Instalasi Forensik RS Bhayangkara Polda DIY.
Selain menimbulkan korban jiwa, kecelakaan itu juga mengakibatkan sepeda motor Honda Scoopy yang dikendarai korban mengalami kerusakan pada bodi samping kanan serta handel rem kanan. Kerugian material diperkirakan mencapai sekitar Rp 500 ribu.
"Petugas Sat Lantas Polresta Sleman bersama Polsek Godean telah melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, meminta keterangan saksi, dan saat ini kasusnya masih dalam penyelidikan," ucapnya.

Komentar Terbanyak
Ulah Oknum Fotografer 'Kuasai' Pelang Jalan Malioboro demi Cuan
Awal Mula Terungkapnya Sultan HB X Jadi Korban Rekayasa AI
Alasan Mahasiswa USD Cosplay Kamen Rider Saat Ujian Proposal Tesis