Viral di media sosial aksi cabul dua orang laki-laki di sebuah kafe di Kota Jogja. Polisi menyebut hingga kini belum menerima laporan dan mengimbau masyarakat segera melapor jika memiliki informasi atau bukti.
Informasi tersebut sebagaimana dibagikan akun Instagram @merapi_uncover. Dalam unggahan itu, terlihat foto dua orang pria yang diblur dan diduga merupakan pelaku aksi cabul tersebut.
Unggahan itu dikirimkan seseorang yang mengaku pegawai salah satu kafe terkenal di Jogja. Berawal saat salah satu rekan pengirim menemukan video di aplikasi Telegram dan X.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di dalam video tersebut terdapat 2 laki-laki yang sedang melakukan tindakan asusuila onan* secara bersama di cafe tempat kami bekerja, dan ternyata di unggahan tersebut sudah dilakukan pada tahun antara 2023-2025 dengan like diatas 3k. Owner cafe dan barisan tim pekerja di cafe sangat menyayangkan perilaku penyimpangan seksu*l tersebut harus dilakukan di cafe kami," tulis akun tersebut, dikutip Selasa (28/7/2026).
"Pelaku juga sering melakukan nudist dan eksibisionis di Warnet Monjali dan CG di jogja. Perilaku tersebut sangat tidak bisa di toleransi, kami akan menempuh jalur hukum dan memberikan somasi jika perilaku tersebut terulang kembali. Pasalnya video-video masturbas*/ onan* tersebut di jual secara online dan merugikan kami sebagai pihak pemilik dan pengelola cafe," lanjut unggahan itu.
Menanggapi hal itu, Kanit PPA Satreskrim Polresta Jogja, Iptu Apri Sawitri mengatakan belum ada laporan masuk terkait unggah viral itu. Apri menyebut polisi belum bisa menindaklanjuti dugaan tersebut apabila belum ada laporan maupun bukti yang mendukung.
"Kalau yang untuk yang kafe itu, tidak ada (laporan)," ujar Apri saat ditemui di Mapolresta Jogja.
Apri menjelaskan, penanganan perkara kekerasan seksual maupun kesusilaan bergantung pada jenis tindak pidananya. Ada yang merupakan delik aduan dan ada pula yang termasuk tindak pidana murni.
"Kalau terkait dengan kekerasan seksual kan ada dua ya, tindak pidana murni atau delik aduan. Kalau nanti masuknya delik aduan, yang menjadi korban itu harus laporan. Kita dari kepolisian tidak bisa menindaklanjuti kalau tidak ada laporan. Itu yang delik aduan," ujarnya.
"Kalau yang tindak pidana murni, bisa kita lakukan penyelidikan. Tapi kalau yang itu tadi, mungkin masuknya nanti Undang-Undang Pornografi," lanjutnya.
Sementara itu, Apri menjelaskan apabila dugaan perbuatan tersebut masuk dalam ketentuan Undang-Undang Pornografi, polisi dapat melakukan penyelidikan apabila memperoleh informasi yang disertai bukti.
"Kalau misal memang kita tahu nantinya ada video atau foto atau yang memberikan informasi kepada kita, pasti kita lakukan penyelidikan. Itu tindak pidana murni. Undang-Undang Pornografi masuknya," jelasnya.
Namun, ia menegaskan kepolisian tidak bisa melangkah lebih jauh jika hanya menerima informasi tanpa adanya bukti. "Kalau ada laporan. Kalau misalkan kepolisian nanti dapat info hanya mendatangi, kita enggak tahu, enggak punya bukti-buktinya seperti video atau foto, ya kita tidak bisa melanjut lagi," ucapnya.
Apri mengatakan perbuatan memperlihatkan alat kelamin di ruang publik dapat dijerat dengan Undang-Undang Pornografi. "Kalau Undang-Undang Pornografi, memperlihatkan alat kemaluan di depan umum masuknya, itu 9 tahun," katanya.

Komentar Terbanyak
Ulah Oknum Fotografer 'Kuasai' Pelang Jalan Malioboro demi Cuan
Awal Mula Terungkapnya Sultan HB X Jadi Korban Rekayasa AI
Alasan Mahasiswa USD Cosplay Kamen Rider Saat Ujian Proposal Tesis