Rasa resah membayangi kehidupan keluarga Mbah Lanjarsari, warga Sleman. Keluarga wanita lansia itu terancam kehilangan rumah dan tanahnya.
Lanjarsari bingung lantaran sertifikatnya bisa berganti nama orang lain dan bahkan kini menjadi agunan di bank. Dia merasa menjadi korban mafia tanah.
Tergiur Bagi Hasil Bisnis Saham
Awalnya, sertifikat rumah tan tanahnya itu atas nama suaminya yang kini telah meninggal, Komaridin. Dua sertifikat tanah tersebut masing-masing seluas 471 meter persegi yang terletak di Maguwoharjo, dan seluas 274 meter persegi yang terletak di Wedomartani.
Pada suatu hari, di tahun 2011, tiba-tiba Lanjarsari dan suaminya didatangi oleh seseorang yang bernama PW.
PW meminjam sertifikat milik Komaridin dengan dalih bisnis tanam saham.
"Kenalnya itu di rumah. Dianya (PW) itu ke rumah aku," jelas Lanjarsari saat ditemui di kantor PBKH Atma Jaya Jogja, Senin (13/7).
Ternyata, pria bernama PW itu cukup lihai meyakinkan pasangan itu. Dengan suka rela pasangan itu meminjamkan sertifikat tanah dan rumah meski mereka tidak saling mengenal sebelumnya.
"Bukan tetangga, bukan saudara, bukan teman. (Kenapa bisa percaya?) Ya nggak tahu. Wong cuman dipinjem gitu, kok cuman sebentar gitu," sambungnya.
Apalagi, dalam percakapan tersebut, PW menjanjikan memberi keuntungan Rp 400 ribu sebulan. Janji tersebut ditepati oleh PW, namun hanya beberapa bulan saja.
"Iya (diberi Rp 400 ribu perbulan), tapi nggak pernah dikasih sekarang. Berapa kali ya, 15, 15-an, kurang lebihnya. Sampai sekarang nggak dikasih," ungkap Lanjarsari.
Rumah Terancam Disita Bank
Hingga pada 7 Mei 2024 tiba-tiba Lanjarsari menerima surat peringatan pertama dari salah satu bank yang menyebut kedua sertifikat tanahnya menjadi agunan. Dua sertifikat itu juga sudah berganti nama pemilik menjadi nama pria berinisial PW tersebut.
Padahal, Lanjarsari bersama keempatnya mengaku tidak pernah melakukan atau menandatangani perjanjian dua tanah tersebut. Mereka juga tidak mengetahui adanya proses peralihan hak atas dua tanah itu. Selain itu, di dua tanah itu berdiri rumah yang ia tempati bersama 4 anaknya.
"Ya kaget. Kenapa kok dijual? Aku nggak pernah jual, gitu. Itu kan tanah warisan," terang Lanjarsari.
Putri kedua Lanjarsari, Nuriyah (48) menambahkan anak-anak alm Komaridin tidak mengetahui jika dua sertifikat tanah milik orang tuanya tersebut dipinjamkan. Semua terungkap ketika pihak bank mengirimkan surat peringatan pertama.
"Iya itu kami tahu kalau sertifikatnya itu sudah beralih nama ya karena pihak banknya itu datang ke rumah, ngasih tahu, konfirmasi apakah ini benar tanahnya yang dijaminkan gitu," jelas Nuriyah.
Merasa menjadi korban penipuan, akhirnya keluarga Lanjarsari melaporkan kasus ini ke polisi.
Simak Video "Terpopuler Sepekan: Spanyol Juara Dunia Sampai Eks Jampidsus Febrie Ditahan"
(ahr/ahr)