Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul Gereja Misi Sejahtera (GMS) Bantul belum melengkapi sertifikat laik fungsi (SLF) dan persetujuan bangunan gedung (PBG), sebagai syarat izin pendirian gereja. Sedangkan GMS menyebut Keterangan Rencana Kota (KRK) dari Pemkab Bantul yang menjadi salah satu syarat SLF sudah sebulan mandek.
"Masih mengurus SLF bangunan dan PBG," kata Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bantul, Hermawan Setiaji saat dihubungi detikJogja, Kamis (8/7/2026).
Pasalnya, beberapa syarat untuk mengurus kedua hal itu belum GMS lengkapi. Menurutnya, pengurusan izin bisa berlanjut jika syarat-syaratnya sudah terpenuhi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya, betul (terkait syarat mengurus SLF dan PBG belum lengkap)," ujarnya.
Pemkab Bantul Tak Kunjung Terbitkan KRK
Sementara itu, Humas GMS Pusat, Josiah Michael, mengatakan terkait pengurusan SLF memerlukan KRK. Namun hingga saat ini Pemkab Bantul belum mengeluarkan KRK tersebut.
"Segala persyaratan yang diperlukan telah kami penuhi. Termasuk untuk SLF, sekarang masih proses KRK tetapi kita juga tidak tahu kenapa kok belum keluar padahal dijanjikan keluar lebih cepat, tetapi sudah sekitar satu bulan masih belum terbit KRK-nya," ucapnya.
Sedangkan untuk PBG, Josiah mengaku jika GMS telah memilikinya namun masih memerlukan kelengkapan lainnya. Adapun kelengkapan itu terkait SLF.
"Untuk PBG kami sudah ada, hanya belum dilengkapi oleh SLF, dan KRK ini persyaratan untuk SLF," katanya.
Terkait Pemkab Bantul yang menyebut jika GMS masih perlu melengkapi persyaratan, Josiah menyebut bahwa setiap pengurusan memang ada tahapannya. Akan tetapi, secara prinsip GMS pasti memenuhi semua persyaratan yang Pemkab Bantul minta.
"Semua persyaratan kan ada tahapannya, seperti yang pernah saya sampaikan, apa yang diminta oleh Pemkab Bantul telah kami penuhi. Kalau nanti ada yang kurang lagi ya nanti akan kami lengkapi. Nah, tetapi sampai hari ini belum ada apapun yang keluar dari Pemkab Bantul, termasuk KRK itu tadi," ujarnya.
