Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, menjalani cuti selama sepekan karena alasan kesehatan. Sultan menunjuk Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X sebagai pelaksana tugas harian (Plh) Gubernur DIY.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Ni Made Dwi Panti Indrayanti, mengatakan penunjukan Plh merupakan mekanisme yang normal dalam tata kelola pemerintahan. Menurutnya, tugas harian kepala daerah akan dijalankan wakilnya apabila gubernur berhalangan karena alasan tertentu.
"Hal yang sangat wajar dan lumrah jika pimpinan lembaga sedang berhalangan melaksanakan tugas dengan alasan apa pun. Entah itu karena sakit, kunjungan tugas, maupun cuti, maka tugas harian akan dicover oleh wakilnya. Ini proses yang sangat prosedural dan normal saja dalam birokrasi pemerintahan," kata Ni Made dalam keterangan tertulis, Kamis (25/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia meminta masyarakat tidak perlu khawatir terkait surat penunjukan Plh Gubernur DIY yang berlaku pada 24 Juni hingga 1 Juli 2026.
"Keputusan ini bukan kebijakan baru maupun langkah politik tertentu, melainkan pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Setiap kepala daerah yang berhalangan sementara wajib menunjuk Pelaksana Harian agar fungsi pemerintahan tetap berjalan dan tidak terjadi kekosongan kewenangan," ujarnya.
Ni Made juga meluruskan spekulasi yang berkembang terkait kondisi Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X. Dia memastikan Sultan hanya menjalani pemeriksaan kesehatan.
"Jadi agenda utama Bapak Gubernur saat ini adalah untuk medical check-up saja," jelasnya.

Komentar Terbanyak
Pilu Siswi SMP Jogja Dilecehkan Pegawai Sekolah di Ruang UKS
Teror Anjing Liar di Playen Gunungkidul Jadi Atensi
Misteri Pemotor Berpistol Viral di Dongkelan Bantul