Polisi Beberkan Modus Pungli Pak Lurah Garongan

Polisi Beberkan Modus Pungli Pak Lurah Garongan

Tim detikJogja - detikJogja
Jumat, 19 Jun 2026 06:30 WIB
Ilustrasi pungli
Ilustrasi pungli. Foto: Ilustrasi oleh Basith Subastian/detikcom
Jogja -

Polres Kulon Progo telah menetapkan Lurah Garongan, Ngadiman, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli). Polisi juga membeberkan modus punglinya.

"Betul (sudah ditetapkan sebagai tersangka). Per hari ini," kata Subihan saat dihubungi wartawan, Kamis (18/6/2026).

Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara. Dalam gelar perkara itu, penyidik berpendapat tindakan Ngadiman memenuhi unsur dalam UU Tipikor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Maka itu Ngadiman dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Ngadiman belum ditahan.

ADVERTISEMENT

"Minggu depan kami lakukan panggilan untuk pemeriksaan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Subihan.

"Untuk korban yang sudah kami periksa ada 2 orang. Namun dimungkinkan masih banyak lagi korban lain dengan modus pungli kepengurusan pengantar nikah di Kalurahan Garongan dan masih kami dalami," imbuhnya.

Geger Warga-Lurah Saling Lapor

Diberitakan sebelumnya, aksi saling lapor polisi terjadi antara warga dan Lurah Garongan, Kapanewon Panjatan, Kulon Progo. Kasus ini bermula dari unggahan warga yang mengaku diminta uang saat mengurus administrasi kependudukan.

Dalam unggahan yang viral di media sosial, warga menyebut sempat diminta Rp 500 ribu dan akhirnya memberikan Rp 300 ribu kepada lurah.

Saat dimintai konfirmasi wartawan, Lurah Garongan, Ngadiman, tidak membantah menerima uang Rp 300 ribu tersebut. Namun, dia menegaskan uang itu diberikan sebagai hadiah pribadi, bukan terkait jabatannya sebagai lurah.

"Iya sana (warga) menawarkan. (Saya) Nerima karena bahasanya untuk ya kalau orang Jawa itu tondo tresno. Masuk rekening pribadi saya bukan desa," kata Ngadiman kepada wartawan, Selasa (27/4) lalu.

Saat itu Ngadiman juga menyebut uang tersebut tidak masuk kas kalurahan.

"Oh enggak, enggak ada itu. Kalau ketugasan di kelurahan masih lewat bendahara sama aset. Itu pribadi saya," ujar dia.

Menurut Ngadiman, dia baru mengetahui adanya transfer setelah diberi tahu oleh warga.

"Saya juga enggak tahu waktu masuk itu. Tahu-tahu diberi tahu, 'Pak, saya sudah. Ya sudah, makasih'. Kalau orang sini mengatakan tondo tresno, bebungah," katanya.

Setelah unggahan dugaan pungli tersebut viral dan dinilai menyerang pemerintah kalurahan, Ngadiman melaporkan balik warga yang bersangkutan.

"Itu pribadi saya. Namun pribadi itu karena apa? Serangan dia itu kan seakan-akan pemerintah saya itu pungli gitu. Bukan ke Ngadimannya itu langsung ke pemerintah itu," kata dia.

Ngadiman mengaku pelaporan itu dilakukan agar persoalan tersebut mendapat kejelasan. "Biar kalau saling lapor nanti ada ada semacam konfrontir atau mediasi biar saling tidak cuma sepihak berita itu," ujarnya.

Selang beberapa waktu kemudian, kasus ini kemudian naik dari penyelidikan menjadi penyidikan. Dalam proses tersebut polisi telah memanggil belasan saksi untuk dilakukan pemeriksaan.



(dil/dil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads