Satpol PP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali akan menindak beberapa lokasi Tanah Kas Desa (TKD) yang dibangun hunian atau bangunan tanpa dilengkapi izin dari Gubernur. Titik-titik tersebut berada di Kabupaten Sleman dan Kabupaten Gunungkidul.
"Dua lagi akan saya segel lagi pada minggu ini yang di Maguwoharjo, yang kafe sama futsal itu sama ada agrowisata," kata Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad kepada wartawan di kompleks Kepatihan, Kota Jogja, Senin (22/5/2023).
Noviar menjelaskan di Sleman masih banyak titik-titik TKD yang akan ditindak oleh Satpol PP. Tak hanya dibangun hunian, titik-titik TKD tersebut juga disinyalir dibangun kafe-kafe tanpa izin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Maguwoharjo paling banyak 90 (titik). Tapi banyak yang kecil-kecil, ada yang 300, 500, ada 1.000 (meter persegi), belum lagi juga saya terima di Concat (Condongcatur), Caturtunggal, di Sadonoharjo, yang di Minomartani, Wedomartani, kita proses semua," jelas Noviar.
"Itu semua yang diajukan ke saya itu rumah. Kita belum cek yang kafe masih banyak lagi," lanjutnya.
Menurut Noviar, pengguna TKD di titik-titik tersebut adalah perorangan, bukan perusahaan. "Itu perorangan itu. Kemarin ada kami cek juga di Caturtunggal dan Concat itu juga ada sekitar 5.000 (meter persegi) dibangun perumahan juga yang di utaranya juga di selatan juga ada," jelasnya.
Selain di Sleman, Noviar menambahkan di Gunungkidul juga ada satu titik yang akan ditindak oleh Satpol PP DIY, yakni di Kapanewon Girisubo. Menurutnya, TKD di wilayah tersebut dibangun perumahan dalam bentuk villa.
"Ada satu lagi di Girisubo di Gunungkidul (perumahan bentuk vila), sudah kita panggil dan siap untuk membongkar sendiri. Kita nunggu hasil pernyataannya, kalau tidak kita proses ancaman," jelasnya.
TKD di Girisubo belum dilakukan penyegelan oleh Satpol PP. Noviar mengatakan setelah dilakukan pemanggilan pihak pengguna, jika belum ada tindakan maka akan disegel pekan depan.
"Di Girisubo itu TKD luasnya 5.000-an meter (persegi). Nggak ada izin. Sudah dioperasionalkan malah sudah disewa-sewakan," terang Noviar.
"Kemarin yang kita panggil sudah buat surat pernyataan intinya siap untuk membongkar sendiri itu ada lurah dan camat juga hadir," tutupnya.
Sebelumnya, Satpol PP DIY sudah menyegel empat lokasi TKD di Sleman yakni Nologaten, Candibinangun, Candibinangun, dan Maguwoharjo.
(rih/ams)