Jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Sewon, Bantul, menjadi korban pembubaran ibadah secara paksa oleh salah satu ormas. Polemik ini viral di media sosial.
"Lagi dan lagi, hari ini saya mendapatkan laporan tentang adanya pembubaran ibadah paksa yang dialami oleh Jemaat Gereia GMS Bantul oleh oknum-oknum Intolerans. bahkan sampai memakai kekerasan. tolong diatensi broku @yudhawk157," tulis akun Instagram @davidherson_official seperti dilihat detikJogja.
"Apa mereka lupa bahwa Negara ini menjamin sesuai dengan Pasal 29:1&2 Undang-undang dasar 1945 bahwa setiap negara berhak untuk beribadah sesuai dengan kepercayaannya masing-masing. Mohon perhatiannva dan tindak secara tegas oknum-oknum intolerans tersebut @kapolri_indonesia @pemkabbantul @kemenag_ri @polresbantuldiy @poldajogja," lanjut akun tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Plt Kepala Kesbangpol Bantul, Yulius Suharta, mengungkap insiden itu terjadi pada Minggu (24/5). Yulius mengaku Kesbangpol telah mencoba untuk melakukan antisipasi terkait pergerakan tersebut. Akan tetapi, kejadian tersebut akhirnya tetap terjadi.
"Kami sudah mencoba untuk mengantisipasi, tapi memang faktanya kemarin terjadi pergerakan di tempat kegiatan GMS seperti itu," ucapnya.
Pengakuan Ormas yang Bubarkan Ibadah
Forum Jihad Islam (FJI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) buka suara usai jadi pihak yang membubarkan ibadah. FJI DIY menyatakan ibadah di GMS dibubarkan lantaran ada penolakan di kalangan warga dan menyinggung masalah perizinan.
"Jadi itu bangunan itu kan sudah dua tahun, dari mulai apa, proses pembangunan. Nah, kemarin kan mau diresmikan dari pihak GMS," kata Ketua FJI DIY, Abdurrahman.
Rencana peresmian tersebut, kata Abdurrahman, ternyata tidak diketahui warga. Masyarakat bertanya-tanya lantaran ada gereja di di wilayah yang mayoritas beragama Islam.
"Itu kan namanya GMS itu. Nah, GMS itu kan warga kan tidak tahu GMS itu artinya apa, kan gitu kan. Ada yang bilang itu gudang apa, ada bilang yaitu mau buat kafe, kan gitu," ujarnya.
Pada Sabtu (23/5) malam, Abdurrahman mengungkap ada pertemuan antara pendeta, Polsek Sewon, Kapanewon Sewon hingga Kesbangpol Kabupaten Bantul. Pertemuan itu membahas soal peresmian GMS.
"Nah, intinya dari pihak gereja ini kan mau mengadakan acara peresmian, tapi sudah diingatkan dari Kesbangpol, dan warga pun juga menolak. Dari Kesbangpol memanggil pendetanya dan pendetanya itu hanya berdasarkan surat izin lapor di Kemenag," ucapnya.
Kesbangpol, kata, Abdurrahman, saat itu telah meminta agar mempertimbangkan peresmian GMS. Pasalnya GMS belum mengantongi izin secara penuh dan dalam pembangunannya juga tidak melibatkan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Bantul.
"Terus karena itu belum ada izin, Kesbangpol sudah menyampaikan kalau itu belum kuat karena belum ada izin. Tapi kalau dari pihak gereja mau tetap bersikukuh mau mengadakan acara, nanti kalau ada apa-apa tidak bertanggung jawab," katanya.
Alhasil, hari Minggu GMS tetap melaksanakan peresmian. Di mana hal itu membuat warga bergejolak dan berlanjut laporan warga ke FJI DIY.
"Kemarin akhirnya kan bergejolak kan itu kan, karena warga juga sudah menolak. FJI dapat laporan juga, akhirnya kita datang ke sana, gitu," ujarnya.
Penjelasan Pihak Gereja
Pengurus GMS Pusat merespons soal viral pembubaran ibadah di gerejanya di Bantul. "Kami sangat menyesalkan terjadinya insiden pembubaran ibadah yang diikuti dugaan tindakan intimidasi dan ancaman baik secara fisik dan verbal dari sekelompok oknum yang tidak bertanggung jawab terhadap saudara-saudara GMS Bantul," kata Humas GMS Pusat, Josiah Michael, dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (26/5).
Menurut Josiah, kebebasan beragama dan menjalankan ibadah secara damai merupakan hak asasi fundamental. Di mana hal tersebut dijamin dan dilindungi oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) melalui Pancasila dan Konstitusi Undang-Undang Dasar 1945.
"Pembatasan ibadah dengan intimidasi yang berujung pada kekerasan adalah tindakan yang mencederai nilai-nilai toleransi dan keharmonisan bangsa," ujarnya.
Sementara itu Humas GMS Bantul, Eko, menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul dalam penanganan kasus tersebut.
"GMS Bantul menyerahkan penanganan atas insiden ini kepada pihak yang berwenang agar diselesaikan sesuai dengan koridor hukum," ucapnya.
GMS Bantul juga akan segera melengkapi administrasi terkait izin peribadatan di Bumi Projotamansari.
"GMS akan melakukan dialog intens agar proses administrasi penyelenggaraan ibadah di Bantul dapat diselesaikan dengan baik sesuai regulasi yang berlaku benar," kata Eko.
Eko menambahkan, jajaran penggembalaan merespons kejadian ini dengan mengajak seluruh jemaat GMS di mana pun berada untuk membawa situasi ini dalam doa syafaat. Selain itu berdoa agar jemaat GMS Bantul tetap dikuatkan dan teguh di dalam iman.
"GMS juga menyerukan kepada semua pihak untuk tidak membalas kejadian tersebut dengan perpecahan. Sebaliknya, jalan damai dan hukum yang harus ditegakan, diiringi dengan doa agar situasi di Bantul segera kondusif dan jemaat dapat kembali beribadah dengan tenang," ujarnya.
Jadi Atensi Sultan HB X
Gubernur DIY, Sultan Hamengku Buwono (HB) X menegaskan bahwa perbedaan adalah keniscayaan.
"Yang namanya manusia itu perbedaan itu ada. Tapi tidak memahami bahwa Allah itu memang menciptakan memang rasnya ya berbeda, agama ya berbeda, asal-usulnya juga dari yang berbeda," ujar Sultan saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Kota Jogja, Senin (25/5).
"Jadi sebetulnya perbedaan itu keniscayaan, memang ciptaan-Nya begitu. Bukan dia yang paling bener sendiri, enggak ada," lanjutnya.
Gereja Diminta Lengkapi Syarat Izin
Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Bantul menyatakan pihak GMS Bantul harus mengurus izin gereja lengkap. Ketua FKUB Bantul, Yasmuri, menerangkan ketika mendirikan tempat ibadah harus sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) atau Peraturan Bersama (PBM) Dua Menteri (Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri) No.9 dan 8 Tahun 2006 tentang pedoman pendirian rumah ibadah dan pemeliharaan kerukunan umat beragama di Indonesia.
"Dan tentu semua persyaratan itu harus dipenuhi. Jika tidak memenuhi itu nantinya tetap beribadah ya tidak apa-apa, tapi maksud kami tidak di tempat yang dianggap tempat ibadah resmi," tuturnya.
Oleh sebab itu, Yasmuri mengusulkan agar Pemkab Bantul perlu menyediakan tempat ibadah sementara bagi jemaat GMS Bantul. Hal itu sembari GMS Bantul melengkapi perizinan terkait tempat ibadah.
"Kalau tempat ibadah itu belum terpenuhi sesuai syarat-syarat, pemerintah harus memberikan fasilitas untuk melaksanakan ibadah," ujarnya.
Sedangkan usul kedua, lanjut Yasmuri, GMS Bantul bisa mengajukan izin sementara penggunaan tempat ibadah ke Pemkab Bantul. Adapun persyaratannya tertuang dalam PBM terkait pendirian rumah ibadah.
"Izin sementara itu nanti di PBM itu ada aturannya, izin sementara tentu dengan persyaratan mengajukan permohonan itu dan bangunan laik sesuai PBM. Jadi minimal ada dua hal, pemerintah pemerintah memfasilitasi tempat ibadah sementara dan bisa mengajukan izin sementara," ucapnya.
Jemaat GMS Diminta Ibadah di Pakuwon Mall
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, menuturkan terjadi pertemuan antara Forkopimda dan GMS Bantul pascapembubaran. Hasilnya untuk sementara waktu GMS Bantul tidak digunakan, dan jemaat sepakat melaksanakan ibadah di Pakuwon Mall.
"Kemarin sudah disepakati untuk sementara bangunan itu tidak digunakan dulu untuk beribadah," kata Halim kepada wartawan di Masjid Agung Manunggal Bantul, Rabu (27/5).
Terkait apakah Pemkab akan memfasilitasi tempat ibadah sementara untuk umat GMS Bantul, Halim mengaku hal itu tidak ada dalam kesepakatan. Sehingga Pemkab belum bisa menyediakan tempat sementara untuk ibadah umat GMS Bantul.
"Jadi kita mengikuti kesepakatan yang sudah ada beberapa waktu yang lalu bahwa untuk sementara saudara-saudara kita, umat Kristen yang tergabung dalam GMS ini untuk tidak menggunakan dulu, ya," ujarnya.
Di lokasi yang sama, Kapolres Bantul, AKBP Bayu Puji Hariyanto mengaku telah menggelar rapat koordinasi dengan unsur terkait beberapa hari lalu. Adapun rakor tersebut melibatkan Pemkab hingga GMS Bantul.
"Kami kemarin sudah melaksanakan rakor dengan unsur terkait, dari Gereja GMS kemudian dari Pemkab. Hasilnya mereka akan kembali sementara waktu sembari menunggu proses perizinan ini keluar akan melaksanakan peribadatan di Pakuwon Mall. Kesepakatannya seperti itu," ucapnya.
Polda DIY Selidiki
Terpisah, Kabid Humas Polda DIY, Kombes Ihsan berujar penyidik Ditreskrimum mulai menyelidiki pembubaran tersebut.
Proses penanganan perkara ini berjalan secara resmi berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/6/V/2026/SPKT.DITRESKRIMUM/POLDA D.I YOGYAKARTA, tanggal 25 Mei 2026.
"Perkara masih dalam tahap penyelidikan," kata Ihsan dalam keterangan tertulis, Rabu (27/5/2026).
Ia menyampaikan bahwa penyidik saat ini sedang mengumpulkan barang bukti dan meminta keterangan dari sejumlah saksi guna membuat terang peristiwa tersebut.
"Tim sedang mengumpulkan barang bukti dan keterangan dari para saksi serta mendalami kronologi peristiwa secara utuh guna membuat terang peristiwa tersebut," ujarnya.
Dijelaskan Ihsan, jika dalam proses gelar perkara nanti ditemukan bukti permulaan yang cukup, status perkara akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Polda DIY berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini secara profesional dan transparan serta mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan memercayakan penanganan perkara ini kepada pihak kepolisian dan pemerintah daerah.
"Saat ini situasi di lokasi kondusif dan terkendali. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang memecah belah di media sosial, dan percayakan penyelesaian masalah ini kepada aparat penegak hukum serta pemerintah daerah", tegasnya.
Simak Video "Video Menag soal Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul: Semoga Tak Terulang "
[Gambas:Video 20detik]
(apu/apu)












































Komentar Terbanyak
Sultan HB X Angkat Bicara soal Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul
Pengirim Sapi Kurban 'TIW' ke Masjid Dekat Rumah Amien Rais dari Jakarta
Misteri Tewasnya Fotografer Keraton Jogja Sekeluarga Dalam Tenda Saat Kamping