Polisi kembali meringkus satu lagi pelaku pengeroyokan yang menewaskan Ilham Dwi Saputra (16) di Pandak, Bantul. Kini, ada delapan tersangka dalam kasus ini.
"Ada satu lagi pelaku yang diamankan akhir bulan April 2026 saat pulang ke rumahnya di Bambanglipuro. Pelaku ini sempat kabur ke Jakarta setelah ikut mengeroyok korban," kata Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto kepada wartawan, Selasa (12/5/2026).
Adapun pelaku adalah AIF (19), warga Bambanglipuro, Bantul. Selain itu, saat ini polisi telah menetapkan AIF sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Polres Bantul.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi total tersangka yang diamankan ada delapan orang," ujarnya.
Rita mengungkapkan, bahwa selama di Jakarta, AIF bekerja sebagai penjual jamu. Semua itu, lanjut Rita, untuk mengelabui petugas.
"Tersangka AIF sempat bersembunyi di Jakarta dan bekerja sebagai penjual jamu untuk mengelabui petugas. Namun, berkat ketelatenan anggota Sat Reskrim, AIF berhasil kami amankan saat kembali ke rumahnya di Bambanglipuro," ucapnya.
Sedangkan peran dari AIF, Rita menyebut bahwa ikut serta dalam pengeroyokan terhadap Ilham.
"Peran AIF ini ikut memukuli korban," katanya.
Terpisah, Kapolres Bantul, AKBP Bayu Puji Hariyanto menegaskan bahwa akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Bayu memberikan peringatan keras terhadap segala bentuk kekerasan jalanan, terutama yang menyasar anak di bawah umur.
"Kami berkomitmen penuh untuk tidak mentolerir kekerasan terhadap anak. Semua pihak yang terlibat, akan kami usut tuntas. Tidak ada ruang aman bagi pelaku kejahatan sadis di Bantul," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan tujuh pelaku pengeroyokan yang menewaskan Ilham Dwi Saputra (16) di Pandak, Bantul. Saat ini ketujuhnya sudah berstatus tersangka, dan salah satunya ternyata berstatus residivis.
Kapolres Bantul, AKBP Bayu Puji Hariyanto, mengatakan, sejumlah pelaku kabur usai melakukan pengeroyokan. Pelaku kabur ke Cilacap hingga Tangerang.
"Jadi lima orang itu kabur ke safe house Cilacap, itu safe house gang Tores di Cilacap. Namun setelah digerebek 2 orang kabur arah ke Tangerang dan 3 orang kabur ke Boyolali," katanya kepada wartawan di Polres Bantul, Selasa (28/4).
Polisi kemudian menangkap tujuh orang secara bertahap. Adapun ketujuh tersangka masing-masing berinisial BLP (18) warga Kretek Bantul, YP (21) warga Bambanglipuro Bantul, JMA (23) warga Pakualaman Kota Jogja, dan RAR (19) warga Bantul. Kemudian AS (21) warga Piyungan Bantul, ASJ (19), warga Kasihan Bantul, dan SGJ (19) warga Mantrijeron Kota Jogja.
Atas perbuatannya, para pelaku diancam dengan hukuman berlapis. Pasal yang diterapkan yakni soal pembunuhan berencana, pengeroyokan, hingga perlindungan anak.
Pertama, adalah Pasal 262 KUHP ayat 4 terkait tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan matinya orang.
"Untuk ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," katanya.
Selanjutnya Pasal 459 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana. "Untuk ancaman hukumannya hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun," ujarnya.
Kemudian pasal terakhir adalah Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 76 c ayat 3 Undang-Undang (UU) RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Untuk ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. Tentunya dengan pasal berlapis ini adalah komitmen dari Polres Bantul untuk mengusut tuntas semua pihak yang terlibat dan memproses serta menegakkan hukum secara tegas, serta tidak mentolerir kepada pelaku kekerasan terhadap anak," ucapnya.
(afn/apu)












































Komentar Terbanyak
Kata Gerindra soal Juri Lomba Cerdas Cermat MPR: Harusnya Minta Maaf ke Ocha
Desil 5 DTSEN Dapat Bantuan Apa Saja? Ini Penjelasan dan Cara Ceknya
Fakta-fakta Brutal 8 Tersangka Siksa Ilham Pelajar Bantul hingga Tewas