Proses penyidikan kasus dugaan penganiayaan terhadap anak-anak di penitipan anak (daycare) Little Aresha Jogja masih bergulir. Polisi pun melacak mantan karyawan Little Aresha untuk mengusut praktik kekerasan terhadap anak yang dititipkan.
Saat ini polisi telah menetapkan 13 tersangka yang terdiri dari ketua yayasan, kepala sekolah, dan pengasuh yang diamankan saat penggerebekan pekan lalu. Kemudian diketahui ada 53 korban anak yang masuk dalam asuhan daycare tahun ajaran ini.
Kasat Reskrim Polresta Jogja, Kompol Riski Adrian, menjelaskan dari keterangan tersangka DK selaku ketua yayasan, diketahui daycare little Aresha didirikan pada tahun 2021. Namun akta pendiriannya baru ada tahun 2022.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini lagi kita trace dari kapan mereka itu melakukan hal tersebut (kekerasan), karena ada tersangka kita namanya itu inisial SR, dia itu dari 1,5 tahun yang lalu sudah bekerja di situ," ujar Adrian saat ditemui di kawasan Malioboro, Jumat (1/5/2026).
"Kita tanya praktik ini sejak kapan? (Dijawab) 'dari sebelum saya', berarti artinya kan dia aja udah setahun setengah di sana, dari sebelum dia udah melakukan hal tersebut," sambungnya.
Atas dasar itu lah, pihaknya membuka kemungkinan adanya tersangka baru dari eks karyawan. Sebab, dari daftar susunan pengasuh yang terpampang di daycare, sebagian besar pengasuh sudah tidak bekerja di Little Aresha.
"Nah ini lagi kita trace siapa dulu pengasuh-pengasuhnya, karena memang dari struktur yang kita dapat, yang mungkin sudah tersebar itu, itu rata-rata itu hampir tidak ada pengasuhnya tuh yang masih di situ," jelas Adrian.
"Mungkin ada yang keluar masuk gitu. Ini makanya kita lagi trace (karyawan) yang dulu siapa, ini kita trace biar kita mengetahui sejak kapan pola-pola seperti ini gitu," lanjutnya.
Ada Peluang Korban Bertambah
Sejalan dengan itu, kata Adrian, pihaknya juga membuka kemungkinan bertambahnya jumlah korban dari anak-anak yang pernah dititipkan di Little Aresha. Ia mengaku telah berkoordinasi perihal ini dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Kemarin kita merumuskan bersama LPSK dan UPTD PPA, intinya (lapora) semua murid (yang pernah) di sana akan kita tampung," jelas Adrian.
"Apabila terjadi kekerasan fisik, itu akan kita arahkan untuk berobat dan atau kita mintakan rekam medis. Kalau yang lama kita minta rekam medis, kalau yang masih ada bekas kita suruh berobat nanti akan kita minta visumnya. Namun apabila yang tidak ada secara fisik, nanti akan kita asesmen ke UPTD PPA," pungkasnya.
