Eks Bupati Sleman Sri Purnomo Ajukan Banding Usai Divonis 6 Tahun Bui

Eks Bupati Sleman Sri Purnomo Ajukan Banding Usai Divonis 6 Tahun Bui

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Senin, 27 Apr 2026 18:31 WIB
Eks Bupati Sleman Sri Purnomo saat sidang pembacaan vonis di PN Yogyakarta, Senin (27/4/2026)
Eks Bupati Sleman Sri Purnomo saat sidang pembacaan vonis di PN Yogyakarta, Senin (27/4/2026). Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja
Jogja -

Eks Bupati Sleman, Sri Purnomo, langsung mengajukan banding usai divonis bersalah dalam kasus korupsi dana hibah pariwisata 2020. Dalam persidangan di PN Yogyakarta, Sri Purnomo divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 400 juta.

"Kami akan langsung banding yang mulia," kata Sri Purnomo usai mendengarkan putusan, Senin (27/4/2026).

Seusai sidang, Sri Purnomo membeberkan alasannya mengajukan banding. Ia mengaku tidak menerima sepeserpun dan mengambil keuntungan dari program tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena ya semua dana kami pure 100% kita berikan pada masyarakat. Masyarakat sangat memerlukan. Waktu itu posisinya sedang sangat memerlukan. Dan terbukti saya sama sekali, serupiah pun saya tidak mengambil keuntungan dari itu," tegasnya.

Sementara itu, Soepriyadi selaku kuasa hukum terdakwa menyebut aneh dengan putusan hakim. Dia bilang, dalam persidangan terungkap bahwa kliennya tidak menerima uang dari dana hibah pariwisata.

ADVERTISEMENT

"Jadi agak aneh juga kalau Pak Sri Purnomo dihukum. Karena kenapa? Masyarakat yang menikmati, anggarannya diterima 100% dan manfaat, dan bermanfaat. Lantas kerugian negaranya di mana?," kata Soepriyadi.

Ia menilai, dengan fakta yang terungkap di persidangan, seharusnya Sri Purnomo bebas dari segala tuntutan.

"Harusnya Pak Sri Purnomo hari ini bebas kalau kita melihat fakta-fakta persidangan," ujarnya.

Oleh karena itu, ia akan mengajukan banding karena menganggap tidak menemukan keadilan dalam persidangan ini.

"Karena kita tidak menemukan keadilan di persidangan ini, maka Pak Sri Purnomo langsung menyatakan banding dan semoga di pengadilan yang lebih tinggi, pengadilan tinggi ataupun di kasasi kita bisa dapat keadilan yang hakiki," tegasnya.

Sementara itu hakim ketua Melinda Aritonang memutuskan Sri Purnomo dijatuhi vonis sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu subsider penuntut umum.

Adapun vonis tersebut sesuai dengan Pasal 604 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru jo juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 20 KUHP.

"Menyatakan terdakwa Sri Purnomo tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu subsider," kata Melinda saat membacakan amar putusan di PN Yogyakarta, Senin (27/4/2026).

Oleh karena itu, majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Sri Purnomo dengan pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 400 juta. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut SP dengan pidana penjara 8 tahun 6 bulan dan denda Rp 500 juta.

Melinda menambahkan, jika denda tidak dibayarkan dalam waktu yang ditentukan, maka pendapatan atau kekayaan terpidana dapat dilelang untuk membayar denda tersebut. Selain itu, jika tidak memungkinkan, maka pidana denda bisa diganti dengan penjara 90 hari.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebanyak Rp 400 juta yang harus dibayar dalam jangka waktu 6 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap," ujarnya.

Hakim kemudian menetapkan masa penahanan yang telah dijalankan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Selain itu, menetapkan terdakwa tetap ditahan.




(afn/dil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads