Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Bui-Denda Rp 1 Miliar Kasus Jual Narkoba di Rutan

Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Bui-Denda Rp 1 Miliar Kasus Jual Narkoba di Rutan

Mulia Budi - detikJogja
Kamis, 23 Apr 2026 15:46 WIB
Sidang lanjutan kasus dugaan peredaran narkoba yang menjerat Ammar Zoni kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/1/2026). Persidangan berlangsung panas setelah seorang saksi mengungkap dugaan adanya peredaran narkotika di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.
Ammar Zoni. Foto: Muhammad Reevanza
Jogja -

Eks artis Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni divonis hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Hakim menyatakan mantan aktor itu bersalah dalam kasus penjualan narkoba di dalam Rutan Salemba.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Ammar Akbar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemukafatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotika golongan I beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dakwaan primer," ujar ketua majelis hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dikutip dari detikNews, Kamis (23/4/2026).

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muhammad Ammar Akbar dengan pidana penjara selama 7 tahun," imbuh hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Hakim juga menghukum Ammar membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari. Hakim menyatakan Ammar bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam kasus ini, Ammar Zoni divonis bersama lima terdakwa lainnya. Berikut vonis lengkapnya:

  • Terdakwa I Asep bin Sarikin, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar
  • Terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar
  • Terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar
  • Terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar
  • Terdakwa V Muhammad Rivaldi, divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara

Sebelumnya, ayah dua anak itu dituntut 9 tahun penjara. Ammar Zoni diyakini jaksa bersalah dalam kasus penjualan narkoba di dalam Rutan Salemba.

Ammar Zoni dituntut bersama lima terdakwa lainnya. Jaksa meyakini Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya bersalah.

"Menyatakan Terdakwa I Asep bin Sarikin, Terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, Terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, Terdakwa V Muhammad Rivaldi, Terdakwa VI Muhammad Amar Akbar bersalah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk tujuan menjual atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan I," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/3).

Jaksa menuntut Ammar dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 500 juta. Adapun jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.

"Terdakwa VI Muhammad Amar Akbar dengan pidana penjara selama 9 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani. Dan denda sejumlah Rp 500 juta," ujar jaksa.



(par/apl)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads