Disebut Jadi Gudang Sabu di Rutan, Ammar Zoni Membantah

Seleb

Disebut Jadi Gudang Sabu di Rutan, Ammar Zoni Membantah

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikJogja
Kamis, 15 Jan 2026 21:05 WIB
Sidang lanjutan kasus penjualan narkotika dengan terdakwa Ammar Zoni dkk digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026)
Sidang lanjutan kasus penjualan narkotika dengan terdakwa Ammar Zoni dkk digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026) Foto: (Mulia Budi/detikcom)
Jogja -

Mantan aktor Ammar Zoni kembali menjalani sidang lanjutan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Persidangan berlangsung panas, di mana Ammar Zoni membantah bahwa dia menjadi gudang sabu, seperti Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dilansir detikHOT Kamis (15/1/2026), JPU membacakan poin-poin krusial dalam BAP. Disebutkan Ammar Zoni secara sadar menyediakan tempat untuk menyimpan narkoba milik seseorang bernama Andre yang kini masih buron.

"Saya jelaskan bahwa benar saya hanya menjadi gudang atau tempat menyimpan narkotika yang dimiliki oleh saudara Andre," kata Jaksa Penuntut Umum saat membacakan isi pengakuan Ammar Zoni dalam BAP dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam persidangan juga diceritakan bagaimana teknis pembagian sabu tersebut dilakukan di dalam kamar Ammar Zoni. Setelah paket besar seberat 100 gram diterima, barang tersebut langsung dipecah untuk didistribusikan.

ADVERTISEMENT

Narkotika tersebut kemudian dibagi dua, dengan 50 gram diserahkan kepada terdakwa Muhammad Rivaldi untuk diedarkan kembali di dalam rutan. Namun, akhirnya pendistribusian barang haram ini terbongkar oleh petugas.

Bantahan Ammar Zoni

Pemeran Rajo Langit dalam serial televisi 7 Manusia Harimau tersebut memberikan bantahan label gudang sabu yang disematkan kepadanya. Ia menyatakan narkoba itu hanya titipan dari seseorang bernama Andre.

"Saya tidak pernah bicara saya itu adalah sebuah gudang. Saya bilang itu semua hanya dititipkan," kata mantan suami Irish Bella itu dalam ruang sidang.

Ammar Zoni kemudian membongkar juga penyebab tidak adanya pendampingan dari pengacara saat pertama kali diperiksa terkait dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba.

Ada beda penjelasan antara Ammar dan polisi yang memeriksa. Menurut kesaksian dari pihak polisi menyebut Ammar Zoni menolak pengacara karena tak ingin heboh. Namun, Ammar justru menyebut dirinya ditekan dan akan dipersulit jika bersikeras meminta bantuan hukum.

"Saya bilang, saya minta didampingi pengacara saya. Pihak penyidik mengatakan 'Ini mau ribet? Mau jadi ribet?'. Dia mengatakan, 'Mau ribet? Mau panjang?', segala macam, kan mau selesai," ujar Ammar Zoni.

Dalam kasus ini, JPU menerapkan dakwaan berlapis. Dakwaan primernya adalah Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) tentang jual beli atau menjadi perantara narkotika, yang ancaman hukumannya jauh lebih berat. Sementara itu, dakwaan subsidairnya adalah Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika.



(apu/afn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads