Penguburan Ikan Sapu-sapu Disorot, Susi Pudjiastuti Usul Digiling Jadi Pelet

Jabodetabek

Penguburan Ikan Sapu-sapu Disorot, Susi Pudjiastuti Usul Digiling Jadi Pelet

Matius Alfons Hutajulu - detikJogja
Senin, 20 Apr 2026 10:11 WIB
5 Cara Membasmi Ikan Sapu-sapu di Sungai, Hama Invasif Pengancam Ekosistem
Ikan Sapu-sapu. Foto: Juan Carlos Caicedo Hernández/iNaturalist/CC BY 4.0
Jogja -

Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Indonesia, Susi Pudjiastuti, mengusulkan kepada Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung agar ikan sapu-sapu yang tertangkap digiling untuk dijadikan pakan atau dicincang untuk pupuk tanaman.

Dilansir detikNews, pemusnahan ikan sapu-sapu yang tertangkap dengan metode penguburan disorot oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sebab, metode dikubur hidup-hidup itu dinilai mengandung unsur penyiksaan.

"Dibuat pakan ikan atau pakan ternak saja, digiling dijadikan pelet ikan," kata Susi saat dihubungi, Senin (20/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Susi juga menyarankan agar hasil tangkapan ikan sapu-sapu dipotong-potong lalu dikubur di lahan pertanian sebagai pupuk.

"Atau pupuk tanaman bisa juga, pupuk tanaman bisa kirim ke perkebunan, dicincang dikubur di lahan pertanian," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Susi menambahkan, limbah ikan sapu-sapu juga bisa diberikan ke peternak kepiting hingga peternak buaya.

"Atau kasihkan ke peternak kepiting setelah dibekukan, atau peternak buaya," ujar dia.

Diketahui, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda, sebelumnya menyampaikan ada prinsip rahmatan lil 'alamin dan prinsip kesejahteraan hewan atau kesrawan (kesejahteraan hewan).

Dalam sudut pandang syariah, dia menjelaskan, membunuh hewan diperbolehkan jika mendatangkan kebaikan. Namun kalau untuk dikubur hidup-hidup itu ada unsur penyiksaan.

"Cara tersebut dianggap menimbulkan penderitaan yang tidak perlu," kata Miftah dikutip dari laman MUI Digital, Minggu (19/4).

Miftah juga menyinggung masalah dari sisi etika kesejahteraan hewan. Mengubur hidup-hidup dianggap tidak manusiawi dan tidak meminimalkan penderitaan.

Meski demikian, Miftah menyebut kebijakan Pemprov Jakarta untuk mengendalikan ikan sapu-sapu baik karena untuk melindungi lingkungan. Sebab ikan sapu-sapu dapat merusak ekosistem.

"Itu sejalan dengan maqāṣid syariah yaitu masuk kategori ḍharūriyyāt ekologis modern", kata Miftah.



(dil/apl)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads