Status tiga tersangka Eggie Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Risman Sianipar dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) dicabut. Namun, proses hukum Roy Suryo dan empat tersangka lainnya dalam kasus ijazah ini tetap dilanjutkan.
"Namun, proses penyidikan terhadap tersangka lainnya tetap dilanjutkan hingga tahap persidangan di pengadilan," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannudin kepada wartawan, dilansir detikNews, Jumat (17/4/2026).
Iman mengatakan Roy Suryo cs memilih melanjutkan kasus ini ke meja hijau. Saat ini, berkas kasus Roy Suryo dan empat tersangka lainnya sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa kami sudah menetapkan dua klaster para tersangka tersebut. Sebagian memilih mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) untuk penyelesaian dan pemenuhan rasa keadilannya, dan itu sudah terjadi," kata Iman.
"Sebagian lagi memilih proses peradilan sehingga kami tetap melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi DKI. Mudah-mudahan segera memperoleh kepastian hukum," imbuhnya.
Sebagai informasi, dalam kasus ini Polda Metro Jaya menetapkan total delapan tersangka, salah satunya mantan Menpora Roy Suryo. Dalam perkembangannya, Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar mengajukan permohonan RJ kepada polisi.
Polisi lalu menindaklanjuti permohonan tersebut hingga akhirnya menghentikan perkara mereka. Dengan demikian, tersisa lima orang tersangka dalam perkara tersebut.
Pada klaster pertama ada tersangka Kurnia Tri Royani, Rizal Fadilah dan Rustam Effendi. Sementara di klaster kedua ada tersangka Roy Suryo dan Tifauziah Tiasuma atau dr Tifa.

Komentar Terbanyak
Ulah Oknum Fotografer 'Kuasai' Pelang Jalan Malioboro demi Cuan
Pelukis Jogja Nasirun Tutup Usia
Daftar Wilayah di DIY yang Alami Krisis Air Bersih