Polisi menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk Rismon Hasiholan Sianipar terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Dengan terbitnya surat ini, status tersangka Rismon Sianipar gugur.
"Setelah itu memenuhi kriteria dalam mekanisme hukum, lalu dihentikan perkara SP3. Artinya secara otomatis status hukum tersangka bagi Saudara RS sudah dicabut, karena dia sudah mengajukan permohonan maaf dan mengembalikan kondisi awal si korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Jumat (17/4/2026), dikutip dari detikNews. .
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan, proses penghentian perkara dilakukan usai Jokowi memaafkan Rismon. Diketahui, permintaan maaf itu disampaikan Rismon saat menemui Jokowi di Solo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi juga sempat memfasilitasi pertemuan antara Rismon dan pihak Jokowi di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Pihak Jokowi menyatakan menerima permintaan maaf dari Rismon.
"Selanjutnya penghentian penyidikan terhadap saudara RHS tidak menggugurkan proses penyidikan terhadap tersangka lainnya sampai persidangan di pengadilan," kata Iman.
Sebagai informasi, dalam perkara ini Polda Metro Jaya menetapkan total delapan orang sebagai tersangka, salah satunya mantan Menpora Roy Suryo. Dalam perkembangannya, Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis dan Rismon Sianipar mengajukan permohonan RJ kepada polisi.
Polisi lalu menindaklanjuti permohonan tersebut hingga akhirnya menghentikan perkara mereka. Dengan demikian, tersisa lima orang tersangka dalam perkara tersebut.
(afn/alg)

Komentar Terbanyak
Tudingan Malpraktik RSUD Prambanan Buntut Naura Hilang Nyawa Usai CT Scan
Viral Pria Bawa Seprai Putih Disebut Pocong Mau Maling di Gunungkidul
Dadan dkk Ternyata Juga Main-main Penentuan Titik Dapur SPPG