Begini Modus Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Terima Suap Rp 1,5 M

Begini Modus Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Terima Suap Rp 1,5 M

Taufiq Syarifudin - detikJogja
Kamis, 16 Apr 2026 16:24 WIB
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto usai menjalani pemeriksaan dan penetapan tersangka di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di wilayah Sulawesi Utara. Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Jogja -

Ketua Ombudsman RI Hery Susanto ditahan usai diduga menerima suap Rp 1,5 miliar terkait kasus tata kelola pertambangan nikel pada 2013-2025. Hery Susanto diduga mengurus perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari PT TSHI.

Dirdik Jampirdsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menyebut PT TSHI awalnya memiliki permasalahan perhitungan PNBP. Lalu, mereka berusaha mencari solusi agar kebijakan Kemenhut itu dikoreksi Ombudsman. Di sinilah Hery diduga berperan menjadi aktor pengaturan itu.

"Kemudian, bersama Saudara HS ini untuk mengatur sehingga surat atau kebijakan Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman, dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar," kata Syarief dalam jumpa pers di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, dilansir detikNews, Kamis (16/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



PT TSHI pun berurusan dengan Hery Susanto dan menyerahkan uang Rp 1,5 miliar untuk mengurus hal itu. Uang itu diterima Hery dari Direktur PT TSHI.

ADVERTISEMENT

"Kemudian, untuk melaksanakan hal tersebut, tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM yang merupakan Direktur PT TSHI," jelasnya.

Akibat kasus ini, Hery dijerat dengan Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 5 UU Tipikor dan Pasal 606 KUHP. Hery ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel.




(ams/apu)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads