Petugas TPR Dimutasi gegara Retribusi Wisatawan Berstatus PPPK Paruh Waktu

Petugas TPR Dimutasi gegara Retribusi Wisatawan Berstatus PPPK Paruh Waktu

Pradito Rida Pertana - detikJogja
Minggu, 12 Apr 2026 12:21 WIB
Suasana Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) Baron di Kabupaten Gunungkidul.
Suasana Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) Baron di Kabupaten Gunungkidul. Foto: Dok. detikcom.
Gunungkidul -

Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda dan Olahraga (Disparekrafpora) Kabupaten Gunungkidul menyebut ada tiga petugas TPR yang dirotasi pascakelalaian dalam melayani wisatawan. Ketiganya merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Kepala Bidang Pengembangan Destinasi Disparekrafpora Gunungkidul, Nanang Putranto, mengatakan petugas-petugas itu bertugas di Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) Baron. Saat ini, ketiganya sudah tidak bertugas di TPR tersebut.

"Dari TPR JJLS tempat kejadian kemarin kami merotasi tiga petugas TPR," katanya saat dihubungi detikJogja, Minggu (12/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rinciannya, lanjut Nanang, satu orang petugas mutasi ke Kantor Disparekrafpora Gunungkidul. Satu orang itu adalah yang lalai dalam melayani wisatawan saat membayar retribusi di TPR JJLS Baron.

"Satu orang kami pindah ke kantor untuk dilakukan pembinaan sedangkan dua orang yang lain kami rotasi ke TPR yang lain," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Terkait status kepegawaian ketiganya, Nanang menyebut bahwa di bawah Disparekrafpora Gunungkidul.

"Ketiga PPPK paruh waktu," ucapnya.

Selain itu, Nanang mengaku telah menekankan kepada petuga TPR untuk memberikan pelayanan secara maksimal kepada wisatawan, khususnya saat pembayaran retribusi wisata. Semua itu agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

"Kami terus melakukan penekanan dan mengingatkan kepada para petugas kami untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada wisatawan, terutama dalam hal pengecekan tiket yang diberikan kepada wisatawan," katanya.

Diberitakan sebelumnya, postingan bernarasi empat orang wisatawan yang membayar tarif retribusi Rp 60 ribu namun di struk pembayaran hanya tercatat Rp 30 ribu di tempat pemungutan retribusi (TPR) pantai selatan Gunungkidul ramai di media sosial (Medsos). Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul menyebut hal itu kesalahan petugas TPR dan sudah dikenai sanksi.

"Izin melaporkan mas admin, mengenai tiket masuk pantai Gunungkidul, kemarin pembayaran sejumlah 8 orang/ 120rb tapi di tiket cuma tertera 4 orang/60rb. hari ini pembayaran 4orang/60rb tapi di tiket hanya tertera 2orang/30rb, dan alasannya selalu salah program...misal yang lain seperti ini Sisanya Kemana?," kata akun Instagram @info_gunungkidul seperti dilihat detikJogja hari ini.

Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, mengatakan telah mengetahui kejadian tersebut. Menurutnya, hari ini Disparekrafpora Gunungkidul telah memanggil petugas TPR guna klarifikasi.

"Hari ini petugas TPRnya dipanggil untuk kita lihat termasuk CCTVnya, apakah empat orang itu memang membayarnya itu untuk empat orang atau sesuai printoutnya dua orang karena ada dua lagi anak-anak," katanya kepada wartawan di Wonosari, Gunungkidul, Jumat (10/4).

Endah juga telah meminta kepada Disparekrafpora Gunungkidul agar mengungkapkan hasil klarifikasi terkait kejadian tersebut.

"Nanti hasilnya dirilis Dinas Pariwisata. Yang jelas hari ini petugas TPRnya dipanggil untuk dimintai klarifikasi," ujarnya.

Selain itu, Endah memastikan bahwa jika petugas terbukti bersalah maka akan dikenakan sanksi.

"Tentu (jika petugas salah) akan kita berikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Disparekrafpora Gunungkidul, Hary Sukmono menyebut bahwa kejadian itu terjadi di TPR kawasan Pantai Baron, Tanjungsari, Gunungkidul. Terhadap petugas TPR, Hary mengaku telah memberikan sanksi tegas. Selain itu yang bersangkutan juga mendapatkan pembinaan dari Disparekrafpora Gunungkidul.

"Sikap terhadap pelanggaran petugas TPR yang melakukan kelalaian dalam menjalankan tugas akan diberikan sanksi mutasi dan dilakukan pembinaan di Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda dan Olahraga," ujarnya.



(apl/apl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads