Sebuah unggahan viral bernarasi empat orang wisatawan yang membayar tarif retribusi Rp 60 ribu namun di struk pembayaran hanya tercatat Rp 30 ribu di tempat pemungutan retribusi (TPR) pantai selatan Gunungkidul. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul menyebut hal itu kesalahan petugas TPR dan sudah dikenai sanksi.
"Izin melaporkan mas admin, mengenai tiket masuk pantai Gunungkidul, kemarin pembayaran sejumlah 8 orang/ 120rb tapi di tiket cuma tertera 4 orang/60rb. hari ini pembayaran 4orang/60rb tapi di tiket hanya tertera 2orang/30rb, dan alasannya selalu salah program...misal yang lain seperti ini Sisanya Kemana?," kata akun Instagram @info_gunungkidul seperti dilihat detikJogja hari ini.
Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih mengatakan, bahwa telah mengetahui kejadian tersebut. Menurutnya, hari ini Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda dan Olahraga (Disparekrafpora) Kabupaten Gunungkidul telah memanggil petugas TPR guna klarifikasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini petugas TPRnya dipanggil untuk kita lihat termasuk CCTVnya, apakah empat orang itu memang membayarnya itu untuk empat orang atau sesuai printoutnya dua orang karena ada dua lagi anak-anak," katanya kepada wartawan di Wonosari, Gunungkidul, Jumat (10/4/2026).
Endah juga telah meminta kepada Disparekrafpora Gunungkidul agar mengungkapkan hasil klarifikasi terkait kejadian tersebut.
"Nanti hasilnya dirilis Dinas Pariwisata. Yang jelas hari ini petugas TPRnya dipanggil untuk dimintai klarifikasi," ujarnya.
Selain itu, Endah memastikan bahwa jika petugas terbukti bersalah maka akan dikenakan sanksi. "Tentu (jika petugas salah) akan kita berikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Disparekrafpora Gunungkidul, Hary Sukmono menyebut bahwa kejadian itu terjadi di TPR kawasan Pantai Baron, Tanjungsari, Gunungkidul. Hary juga mengaku telah melakukan klarifikasi langsung kepada petugas TPR yang bertugas pada saat kejadian.
"Hasil klarifikasi ada kelalaian petugas terhadap prosedur pemungutan. Selain itu tidak ada unsur kesengajaan dari petugas TPR, tetapi diakui karena keteledoran dalam menjalankan tugas," katanya.
Terhadap petugas TPR, Hary mengaku telah memberikan sanksi tegas. Selain itu yang bersangkutan juga mendapatkan pembinaan dari Disparekrafpora Gunungkidul.
"Sikap terhadap pelanggaran petugas TPR yang melakukan kelalaian dalam menjalankan tugas akan diberikan sanksi mutasi dan dilakukan pembinaan di Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda dan Olahraga," ujarnya.
Hary juga menyampaikan permohonan maaf kepada wisatawan atas ketidaknyamanan yang terjadi. Hary memastikan Disparekrafpora akan terus meningkatkan kualitas pelayanan agar kejadian serupa tidak terjadi lagi.
"Semua itu sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen kami dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan sektor pariwisata di Kabupaten Gunungkidul," ucapnya.
