Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan kebijakan work from home (WFH) bagi ASN membutuhkan kesadaran sebagai pelayan publik. Ia menekankan, kualitas pelayanan kepada masyarakat harus tetap menjadi prioritas meski bekerja dari rumah.
Menurut Sultan, penerapan WFH tidak semata ditentukan aturan teknis, melainkan kesadaran dan tanggung jawab masing-masing ASN. Dengan kesadaran tersebut, pelayanan publik tetap bisa berjalan optimal tanpa harus diawasi secara ketat.
"Yang penting itu ora usah diatur kalau ada kesadaran ya bisa. Ning nek ora ana kesadaran lah mbok aturane apa ya, ambil ruang," kata Sultan ditemui di Pemkab Sleman, Senin (6/4/2026).
Sultan mengakui, pengawasan terhadap ASN menjadi tantangan dalam penerapan WFH karena jumlah pegawai yang besar. Namun ia berharap kesadaran individu dapat menjadi kunci agar kebijakan ini tidak disalahgunakan.
"Ya, memang pemantauan itu yang paling sulit, kan terlalu banyak orangnya le arep ngawasi piye? Tapi ya, kita berharap sedemikian rupa sehingga kesadaran itu tetap ada ya," ujarnya.
Lebih lanjut, Sultan menyebut Pemda DIY masih mematangkan skema teknis pelaksanaan WFH. Rencananya, kebijakan tersebut akan diterapkan setiap hari Jumat, meski saat ini masih dalam tahap perumusan.
"Kita baru baru nyelesain ya. Nanti sistem administrasinya gimana (teknisnya) kita baru merumuskan tapi (WFH setiap) Jumat," katanya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, mengatakan pihaknya akan segera mengatur implementasi arahan tersebut. Ia bilang, pelayanan publik tetap harus berjalan baik. Untuk itu pengaturan kuantitas akan menjadi fokus pengaturan WFH.
"Kalau semua tinggal eselon satu, eselon dua ngantor, terus arep ngopo kan ya? Kan bingung juga. Jadi perlu juga dibagi presentase, mungkin nanti giliran ya," papar Made saat dijumpai di Kompleks Kepatihan, Rabu (1/4).
Made mencontohkan, ASN di Dinas Dukcapil tetap harus ada yang masuk kerja ke kantor untuk memberi layanan. Meski ada Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), tapi menurutnya tidak semua masyarakat bisa menggunakan SPBE.
"Kita lihat nanti, jadi kan kita kan nggak bisa matok 25-50 persen gitu. Ya. Mungkin saja ada yang OPD itu mayoritasnya dia nggak bisa didelegasikan dengan IT dengan aplikasi, dengan sistem. Ya, mungkin ya juga agak kesulitan, kalau kita bilang 50 persen. Jadi, kita masih identifikasi," paparnya.
Simak Video "Video: Kapolres Sleman Dinonaktifkan Seusai Kasus Hogi, Polri Tunjuk Plh"
(aku/alg)