KPK Ngaku Sudah Beri Tahu Sana-sini soal Pengalihan Yaqut Tahanan Rumah

Nasional

KPK Ngaku Sudah Beri Tahu Sana-sini soal Pengalihan Yaqut Tahanan Rumah

Mulia Budi - detikJogja
Kamis, 26 Mar 2026 19:24 WIB
Tersangka kasus dugaan korupsi Yaqut Cholil Qoumas (tengah) berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (25/3/2026). Mantan Menteri Agama periode 2020-2024 itu diperiksa dalam kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji yang merugikan negara sekitar Rp622 miliar.
Tersangka kasus dugaan korupsi Yaqut Cholil Qoumas (tengah) berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (25/3/2026). Foto: Ari Saputra/detikfoto
Jogja -

KPK membantah telah mengalihkan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah secara sembunyi-sembunyi. KPK menegaskan telah melakukan pemberitahuan kepada pihak-pihak yang perlu diberi tahu.

"Sejauh ini tidak ada. Karena tidak sembunyi-sembunyi juga karena pihak-pihak yang menurut undang-undang harus menerima pemberitahuan sudah kami berikan pemberitahuan," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (26/3/2026), dikutip dari detikNews.

Asep menyebut pertimbangan pengalihan tahanan rumah salah satunya karena strategi penyidikan. Dia mengatakan beberapa pihak telah menerima pemberitahuan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah itu saya sampaikan itu adalah strategi terkait dengan penyidikan khususnya bagaimana caranya kita supaya mendapat percepatan dalam penanganan perkara ini. Dan salah satunya adalah dukungan dari publik tentunya ya yang kami sangat harapkan," ujar Asep.

ADVERTISEMENT

Asep menegaskan pengalihan tahanan rumah Yaqut merupakan keputusan lembaga. Dia mengatakan pengalihan tahanan itu juga sudah dilakukan sesuai prosedur.

"Jadi begini, tentunya terkait dengan permohonan tersebut tentunya itu sudah apa namanya dilakukan rapat atau ekspos ya jadi itu bukan keputusan pribadi jadi itu adalah keputusan lembaga. Dan tentunya mempertimbangkan yang pertama adalah norma hukumnya, norma hukumnya ada atau tidak," ujar Asep.

"Yang tadi kan saya sampaikan bahwa kita melihat norma hukumnya ada. Di UU yang lama ada di KUHAP ya khususnya KUHAP UU Nomor 8 Tahun 1981 itu diatur di pasal 22 dan 23. Di UU Nomor 20 Tahun 2025 atau KUHAP yang baru diatur di pasal 108 ya di sana ada ayat 1 sampai dengan 11 gitu jadi itu norma hukumnya ada seperti itu," tambahnya.

Sebelumnya, Yaqut beralih menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3) lalu. Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan pengalihan dilakukan setelah KPK menerima permohonan dari pihak keluarga.

Namun, Yaqut kembali dialihkan menjadi tahanan Rutan pada Senin (23/3). KPK telah kembali menahan Yaqut setelah Yaqut menjalani serangkaian tes kesehatan.



(afn/dil)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads