Pria Perkosa Mahasiswi di Kulon Progo, Modus Tawari Jadi Model Gamis

Pria Perkosa Mahasiswi di Kulon Progo, Modus Tawari Jadi Model Gamis

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Senin, 16 Mar 2026 17:01 WIB
Pria Perkosa Mahasiswi di Kulon Progo, Modus Tawari Jadi Model Gamis
Ilustrasi pemerkosaan. (Foto: iStock)
Kulon Progo -

Polisi menangkap seorang pemuda pengangguran berinisial ZAA (20), warga Purworejo, yang diduga melakukan pengancaman dan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi di Kulon Progo. Modusnya, pelaku berpura-pura menawarkan pekerjaan sebagai model busana.

Kasat Reskrim Polres Kulon Progo Iptu Subihan Afuan Ardhi mengatakan kasus tersebut terjadi pada Minggu (8/3). Lokasinya di sebuah wisma di kawasan Glagah, Temon, Kulon Progo.

"Pengungkapan tindak pidana ancaman dan pelecehan seksual, yang terjadi pada hari Minggu tanggal 8 Maret tahun 2026. TKP ada di wisma yang beralamat di Glagah, Temon, Kulon Progo," kata Subihan saat rilis kasus di Mapolres Kulon Progo, Senin (16/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Subihan menjelaskan, peristiwa itu bermula dari laporan korban. Awalnya korban dan pelaku berkenalan melalui aplikasi Telegram lalu komunikasi itu berlanjut semakin intens.

Dari komunikasi itu, tersangka menawarkan kerja part-time kepada korban sebagai model baju di toko milik ibunya. Sebagai syarat, korban harus bersedia mengirimkan video hanya menggunakan pakaian dalam.

ADVERTISEMENT

"Kemudian sebagai syarat pelaku untuk meminta korban mengirimkan video telanjang korban sebagai syarat untuk melihat bentuk tubuh korban apakah memenuhi kriteria menjadi model baju gamis," jelasnya.

Segala bujuk rayu pun dilancarkan pelaku. Hingga akhirnya korban luluh dan memenuhi permintaan pelaku. Akan tetapi, setelah video dikirim, justru hal itu digunakan untuk mengancam korban.

"Setelah korban terbujuk dan pelaku mendapatkan video korban dengan posisi telanjang, kemudian video tersebut dipakai oleh pelaku untuk mengancam korban untuk melakukan hubungan badan," jelasnya.

Pelaku, lanjut Subihan, kemudian mengajak korban untuk check in di salah satu penginapan. Pelaku juga mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang tunai serta berjanji akan menghapus video korban yang tersimpan di ponselnya.

"Tersangka mebmngajak korban check in dengan iming-iming akan diberikan kartu ATM isi Rp 10 juta dan korban dapat menghapus videonya. Karena korban takut video dan fotonya tersebar, kemudian korban menuruti segala kemauan dari tersangka," ujarnya.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi. Tak berselang lama, pelaku dapat ditangkap petugas. Adapun dalam kasus ini barang bukti yang diamankan berupa 73 lembar cetak screenshot percakapan, flashdisk, pakaian, kendaraan, hingga ponsel.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ia disangkakan melanggar Pasal 6 huruf b atau huruf c dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 14 ayat 2 huruf a atau b terkait mentransmisikan dokumen elektronik bermuatan seksual untuk mengancam atau memperdaya seseorang, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun.

Diduga Pelaku Begal Payudara

Subihan menjelaskan, dalam proses pemeriksaan, ternyata tersangka melakukan aksi pelecehan seksual lain. Yakni berupa memeras atau begal payudara di wilayah Kulon Progo belakangan ini.

"Kejadian lain yang dilakukan oleh tersangka ZAA yaitu pelecehan seksual berupa meremas payudara ataupun begal payudara para pengendara sepeda motor di wilayah Kulon Progo," ujarnya.

Aksi tersebut diduga terjadi di sekitar enam lokasi berbeda di Kulon Progo dalam beberapa waktu terakhir. Polisi menyebut perbuatan itu dilakukan secara acak terhadap perempuan yang ditemui pelaku di jalan.

"Kasus viral yang ada di Kulon Progo yang terjadi kurang lebih di enam tempat kejadian di Kulon Progo," ujarnya.

"Dia keliling mencari target, kemudian putar balik, mepet korban, lalu melakukan perbuatan tersebut dan melarikan diri," lanjutnya.

Subihan memastikan, dalam kasus begal payudara ini polisi sudah menerima laporan dari korban. Pelaku, nantinya akan dijerat pasal tersendiri.

"Sudah ada korban yang mengadu di Polres Kulon Progo sehingga untuk perkara pelecehan seksual ini juga akan dilakukan proses hukum secara tersendiri," tegasnya.




(aku/afn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads