Kasus pembunuhan anggota Brigade Joxzin, Kitin Yogatama Rustamaji atau KYR (36) ternyata gegara pelaku tersinggung. Pelaku tega menghabisi Kitin usai tersindir disebut 'sok alim'.
Pembunuhan itu berawal saat tersangka SS alias Cobro (29) dan FS (22) bersama rekan-rekannya berkumpul di rumah KYR, Selasa (24/2/2026) malam. Saat itu ada delapan orang yang berkumpul di rumah korban di Kaliurang, Argomulyo, Sedayu, Bantul.
"Delapan orang itu berkumpul dan terjadi obrolan-obrolan yang dianggap melukai perasaan SS, yaitu 'nek sok-sokan alim ojo ning kene' (kalau merasa paling alim jangan di sini)," kata Kapolres Bantul AKBP Bayu Puji Hariyanto kepada wartawan di Polres Bantul, Rabu (11/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cobro yang merasa tersinggung lalu mengajak FS untuk pergi pukul 04.00 WIB. Namun, Cobro mengajak FS mengambil golok di rumahnya.
Saat kembali ke rumah korban, rekan-rekan yang sebelumnya berkumpul sudah pulang ke rumahnya masing-masing.
"Kemudian pukul 05.00 WIB, SS kembali lagi ke rumah KYR melalui pintu belakang dan mendapati KYR sedang tertidur bersama anak dan istrinya," ucapnya.
Saat itulah, Cobro membacok korban bertubi-tubi. Peristiwa itu dilakukan Cobro saat korban tidur bersama anak dan istrinya.
"Lalu SS membacok sebanyak tiga kali, pertama kena wajah sebelah kiri, sabetan kedua mengenai perut dan juga mengenai jari istri KYR dan sabetan ketiga mengenai paha sebelah kanan KYR yang mengakibatkan KYR meninggal dunia," ujarnya.
Pelaku Bukan Anggota Joxzin
Sementara itu, Brigade Joxzin menyatakan pelaku pembunuhan bukan anggotanya. Pembunuhan itu diduga bermotif dendam.
"Bukan, tersangka bukan anggota Joxzin," kata Anggota Tim Hukum dan HAM Brigade Joxzin, Mohamad Novweni saat dihubungi detikJogja, Selasa (10/3).
Novweni menyebut korban dan terduga pelaku sempat berseteru. Pembunuhan itu pun diduga berlatar dendam.
"Kalau dari pandangan teman-teman yang mereka juga kenal (dengan korban) kayaknya dendam pribadi karena antara mereka (korban dan pelaku) pernah ada gesekan sebelumnya," ujar dia.
Tersangka Terancam Hukuman Mati
Dalam kasus ini, polisi menetapkan Cobro dan FS sebagai tersangka. Cobro berperan sebagai eksekutor dan FS sebagai joki.
Atas perbuatannya, SS disangkakan Pasal 459 subsidair 458 ayat 1 Undang-Undang No.1 tahun 2023 tentang KUHP. Adapun rinciannya terkait tindak pidana setiap orang yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan berencana subsider setiap orang yang merampas nyawa orang lain.
Sedangkan untuk FS disangkakan Pasal 459 subsidair 458 ayat 1 juncto Pasal 20 huruf c Undang-undang No.1 tahun 2023 tentang KUHP.
"Keduanya terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun," tegas Bayu.

Komentar Terbanyak
Ulah Oknum Fotografer 'Kuasai' Pelang Jalan Malioboro demi Cuan
Pelukis Jogja Nasirun Tutup Usia
Alasan di Balik Ditutupnya Belasan Dapur MBG di DIY