Awas! Kendaraan Parkir Liar di Jogja Saat Libur Lebaran Akan Kena ETLE

Awas! Kendaraan Parkir Liar di Jogja Saat Libur Lebaran Akan Kena ETLE

Serly Putri Jumbadi - detikJogja
Kamis, 12 Mar 2026 20:39 WIB
Polisi Jogja akan memperketat pengawasan parkir liar selama libur Lebaran, kendaraan akan ditilang dan juru parkir akan kena tipiring.
Ilustrasi pengendaran parkir liar. Foto: ANTARA FOTO/DIDIK SUHARTONO
Jogja -

Polisi akan memperketat pengawasan parkir liar di Jogja selama libur Lebaran. Selain pembinaan secara persuasif, penindakan tilang elektronik (ETLE) disiapkan untuk pengendara yang parkir liar, sedangkan jukir liar akan kena tindak pidana ringan (tipiring).

Kasat Lantas Polresta Jogja, AKP Alvian Hidayat, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) serta mengonsolidasikan para jukir resmi maupun pemilik lahan parkir. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pelayanan parkir kepada wisatawan berjalan tertib.

"Kami sudah mengumpulkan teman-teman jukir yang resmi maupun yang memiliki lahan parkir. Mereka siap menyambut wisatawan, tidak hanya mencari rezeki tapi juga transparan terkait tarif parkir," ujar Alvian saat dihubungi detikJogja, Kamis (12/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alvian menjelaskan, jukir diimbau untuk memasang tarif parkir secara jelas dan memberikan karcis kepada wisatawan. Ia juga menegaskan tidak akan mentolerir praktik parkir liar yang menggunakan badan jalan karena berpotensi menimbulkan kemacetan.

ADVERTISEMENT

"Teman-teman jukir kita dorong untuk transparan terkait tarif parkirnya. Tarifnya dipampang, kemudian ada karcisnya, jadi jelas dan tidak sembarangan," katanya.

Untuk mengantisipasi hal itu, Alvian menyebut, petugas akan ditempatkan di sejumlah titik yang kerap digunakan sebagai lokasi parkir liar. Selain itu, penindakan juga akan dilakukan melalui tilang elektronik menggunakan perangkat ETLE handheld.

"Sekarang sudah menggunakan perangkat seperti HP. Anggota tinggal memfoto kendaraan yang melanggar, nanti datanya langsung masuk dan tervalidasi. Setelah itu bukti tilangnya bisa dicetak dan ditempel dengan QR code," katanya.

"Itu bukan sekadar imbauan. Kalau ditempel itu artinya sudah penilangan. Nanti kalau tidak dikonfirmasi atau tidak dibayar dendanya, kendaraan bisa terblokir," lanjutnya.

Sementara itu, untuk jukir liar yang tetap nekat beroperasi, polisi menyebut penindakan dapat dilakukan melalui operasi gabungan bersama instansi terkait, termasuk Satpol PP. Sanksi yang disiapkan antara lain tindak pidana ringan (tipiring).

"Untuk jukir liar nanti ada tim gabungan yang melakukan penindakan. Paling tidak bisa dikenakan tindak pidana ringan atau tipiring," ucapnya.

"Kami berharap masyarakat maupun wisatawan bisa berlibur di Jogja dengan nyaman tanpa terganggu praktik parkir liar," pungkasnya.




(afn/apl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads