Fakta-fakta Guru SLB di Jogja Jadi Tersangka Pelecehan

Round-Up

Fakta-fakta Guru SLB di Jogja Jadi Tersangka Pelecehan

Tim detikJogja - detikJogja
Rabu, 11 Mar 2026 03:01 WIB
Kasus dugaan pelecehan seksual siswi sekolah luar biasa (SLB) di Jogja yang melibatkan oknum guru memasuki babak baru. Berikut fakta-faktanya.
Ilustrasi pelecehan. Foto: Edi Wahyono/detikcom
Jogja -

Kasus dugaan pelecehan seksual siswi sekolah luar biasa (SLB) di Jogja yang melibatkan oknum guru memasuki babak baru. Polisi sudah menetapkan sang guru inisial IN sebagai tersangka. Berikut fakta-faktanya.

Penetapan Tersangka

Guru SLB inisial IN diduga melakukan pelecehan seksual terhadap siswinya resmi ditetapkan menjadi tersangka. Polisi juga sudah melayangkan surat pemeriksaan tersangka kepada guru berinisial IN tersebut.

"Penetapan tersangka sudah," tutur Kasatreskrim Polresta Jogja Kompol Riski Adrian saat dihubungi, Selasa (10/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tersangka Belum Ditahan

Meski begitu kata Riski, IN masih belum ditahan karena surat pemanggilan terhadapnya baru dikirimkan hari ini.

ADVERTISEMENT

"Hari ini telah kami kirim surat pemanggilannya, untuk hari Jumat (13/3)," terang Riski.

IN sendiri sudah diperiksa sebelumnya sebagai saksi terlapor pada Kamis (5/3) pekan lalu. Namun saat itu polisi masih harus melengkapi beberapa berkas sebelum penetapan tersangka.

"Untuk terlapor kemarin sudah datang memenuhi panggilan saksi," ungkap Riski saat dihubungi, Jumat (6/3).

"Kami masih menunggu HPP (hasil pemeriksaan psikolog) dari dinas terkait. Setelah itu baru kami gelarkan, (baru) penetapan tersangka. HPP itu untuk mengetahui keterangan korban," ungkapnya.

3 Alat Bukti

Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi mengantongi tiga alat bukti. Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Jogja, Ipda Apri Sawitri, menjelaskan barang bukti yang didapat pihaknya bisa menjadi alat bukti sudah sesuai aturan baru di KUHAP Nomor 20 tahun 2025. Ada tiga alat bukti yang sudah dikantongi penyidik.

"Menetapkan (IN) sebagai tersangka penyidik sudah punya 3 alat bukti, surat hasil psikolog, keterangan para saksi, dan barang bukti," jelas Apri saat dihubungi, Selasa (10/3/2026).

"Kalau menetapkan tersangka kan mempunyai minimal 2 (alat bukti), tapi kita sudah punya 3 alat bukti gitu," sambungnya.


Sebelumnya diberitakan, IN dilaporkan oleh pihak korban ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)Satreskrim PolrestaJogja pada Jumat (20/2). Kuasa hukum korban, Hilmi Miftazen tak berbicara banyak soal kasus pelecehan ini karena masih dalam penyelidikan.

"Jadi pelaporan ini adalah dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum guru di salah satu sekolah luar biasa di Yogyakarta," jelas Hilmi usai membuat laporan di Polresta Jogja, Jumat (20/2).

"Mungkin kami belum bisa menyebutkan (nama sekolah) karena masih dalam proses penanganan di Penyidik PPA. Untuk kronologisnya mungkin kita juga belum bisa mengungkap karena masih dalam penanganan penyidikan," sambungnya.

Namun, Hilmi memaparkan, kejadian ini terjadi pada medio November-Desember 2025 lalu. Kejadian ini diketahui pihak keluarga setelah siswi tersebut menceritakan tindakan guru tersebut terhadapnya.

"Jadi awalnya korban itu cerita ke orang tua korban itu, cerita namun belum detail. Oleh karena itu keluarga korban cerita ke LSM (LSM Harimau), setelah itu LSM Harimau memanggil kita. Cerita itu sekitar bulan yang lalu, dari informasi ibunya, ibunya dari korbannya Itu sejak November 2025," paparnya.

"Ya ada tindakan-tindakan yang itu kurang etis lah yang dilakukan oleh oknum guru. Menurut kami itu hal yang menjijikkan karena anak-anak itu kan butuh hak pendidikan," lanjut Hilmi.

Korban merupakan anak berkebutuhan khusus kelahiran 2009. Akibat kejadian ini korban disebut mengalami trauma.

"Kalau kondisi korban ini ada trauma sedikit ya kan karena berkebutuhan khusus. Jadi untuk menggali fakta tanggal berapa dan sebagainya itu kesusahan," imbuh Hilmi.




(apl/alg)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads