Prostitusi online dengan modus lowongan kerja di restoran yang beroperasi di Serang, Banten, dibongkar polisi. Bisnis haram ini dikelola pasangan suami istri (pasutri) berinisial AB 927) dan FA (26).
Kabid Humas Polda Banten Kombes Maruli Ahiles Hutapea menyebut FA dan AB menargetkan wanita muda yang mencari kerja. Para korban yang dijebak menjadi pekerja seks komersial (PSK) ini diiming-imingi bekerja di restoran.
"Mereka merekrut wanita muda dengan iming-iming pekerjaan di restoran. Namun, setelah berada dalam kendali tersangka, korban justru dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial," ucap Maruli, dilansir detikNews, Kamis (5/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat penangkapan pada 16 Februari 2026, ada tiga korban yang sudah dijual pasutri itu. Masing-masing korban berusia 33 tahun, 23 tahun, dan 17 tahun. Dua di antaranya berasal dari Bandung, dan paling muda berasal dari Baros, Kabupaten Serang.
Tarif Ratusan Ribu Sekali Kencan
Para korban dipaksa melayani para pria hidung belang dengan tarif Rp 250-300 ribu via aplikasi MiChat. Dari hasil penyelidikan, kedua tersangka mengaku sudah sekitar tahun menjalankan bisnis haram ini.
Maruli menyebut korban dipaksa melayani hingga lima pria hidung belang dalam sehari. Mereka dijanjikan upah Rp 10 juta jika target itu terpenuhi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 Jo Pasal 10 Jo Pasal 17 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau Pasal 455 KUHPidana. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.
Polisi memastikan para korban mendapatkan pendampingan. Polda Banten juga sudah berkoordinasi dengan dinas terkait guna memberikan perlindungan serta pemulihan psikologis korban.
Sebagai informasi, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di rumah kos. Polisi lalu menggerebek kos yang dikelola AB dan FA pada Senin (16/2) sekitar pukul 01.00 WIB.
Dari penggerebekan itu, polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel milik pelaku, uang tunai Rp 9,850 juta, enam kotak alat kontrasepsi, gel pelumas, serta tangkapan layar percakapan transaksi prostitusi.
(ams/alg)












































Komentar Terbanyak
Mencuatnya Dugaan Kekerasaan Seksual Libatkan Dosen UPN Veteran Jogja
KPAI Ungkap Pengakuan Bidan Penampung 11 Bayi di Rumah Sleman
Respons Nadiem Makarim Usai Dituntut 18 Tahun Penjara