Ko Erwin Bandar Sabu Terkait Eks Kapolres Bima Kota Ditangkap di Sumut

Nasional

Ko Erwin Bandar Sabu Terkait Eks Kapolres Bima Kota Ditangkap di Sumut

Mei Amelia R - detikJogja
Jumat, 27 Feb 2026 10:34 WIB
Bandar sabu Ko Erwin ditangkap Bareskrim Polri saat hendak menyeberang ke Malaysia. Dua pelaku lain juga ditangkap terkait kasus ini.
Foto: Erwin Iskandar alias Ko Erwin ditetapkan sebagai DPO Bareskrim Polri. (dok. Istimewa)
Jogja -

Bandar sabu di Nusa Tenggara Barat, Erwin Iskandar alias Ko Erwin, ditangkap Bareskrim Polri. Dia ditangkap di Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut) saat hendak menyeberang ke Malaysia.

Dilansir detikNews, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso membenarkan penangkapan Ko Erwin. Ko Erwin disebut ditangkap Kamis (26/2/2026).

"Benar bahwa DPO Erwin telah ditangkap oleh Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Untuk lebih detailnya akan disampaikan pada saat konferensi pers," kata Brigjen Eko Hadi, dalam keterangannya, Jumat (27/2).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Terpisah, Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Kevin Leleury mengatakan Ko Erwin ditangkap di Tanjung Balai, Sumut saat hendak menyeberang ke Malaysia.

ADVERTISEMENT

Selain itu ada dua orang lain yang ditangkap terkait Ko Erwin. Dua orang lain yang ditangkap yakni A alias G dan R alias K

"Keterangannya mengatur agar DPO ini kabur ke Malaysia," kata Kevin.

Ko Erwin dan dua pelaku lainnya telah tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada pukul 08.00 WIB pagi tadi. Saat ini ketiganya dibawa ke Bareskrim Polri untuk diperiksa lebih lanjut.

Diketahui, Ko Erwin ditetapkan DPO berdasar DPO/23/II/RES.4.2./2026/Dittipidnarkoba, tanggal 21 Februari 2026.

"Erwin Iskandar bin Iskandar untuk diawasi/ditangkap/diserahkan/diinformasikan keberadaannya kepada penyidik atas nama AKBP Agung Prabowo, A.Md pada kantor Kepolisian Tersebut di atas," demikian bunyi surat DPO.

Ko Erwin menjadi DPO dalam keterlibatan kasus narkoba yang menyeret mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, dan mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.

Ko Erwin disebut-sebut memberikan uang sebesar Rp 1 miliar kepada AKBP Didik agar bisa mengedarkan sabu. Uang tersebut diserahkan Ko Erwin dengan cara ditransfer ke rekening yang dikuasai oleh Malaungi.




(afn/ams)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads