Penjelasan Polri soal Usulan Whip Pink Dimasukkan UU Narkotika

Nasional

Penjelasan Polri soal Usulan Whip Pink Dimasukkan UU Narkotika

Rumondang Naibaho - detikJogja
Jumat, 20 Feb 2026 18:10 WIB
Ilustrasi tabung whip pink yang berisi gas dinitrous oxide (N20) yang mempunyai efek berbahaya (dok Polri)
Foto: Ilustrasi tabung whip pink yang berisi gas dinitrous oxide (N20) yang mempunyai efek berbahaya (dok Polri)
Jogja -

Polri mengusulkan agar gas dinitrous oxide (N20) dalam tabung Whip Pink masuk menjadi lampiran Undang-Undang (UU) Narkotika. Langkah ini dinilai mendesak untuk mencegah penyalahgunaan gas tersebut.

Dilansir detikNews, Jumat (20/2/2026) usulan tersebut disampaikan Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap, dalam diskusi 'Pengaturan Rokok Elektronik (Vape) dan Pembatasan Penggunaan Dinitrogen Oksida (Whip Pink)' di gedung BNN RI, Jakarta Timur.

Zulkarnain mengungkap bagaimana sulitnya menindak penyalahgunaan gas tertawa itu. Dia menilai pelaku yang menyalahgunakan Whip Pink sulit ditindak dengan UU Kesehatan atau UU Pangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebab secara medis gas N2O memang diakui sebagai obat anestesi jika dicampur oksigen. Namun produk Whip Pink yang beredar di pasaran mengandung N2O murni yang berlabel tidak untuk kesehatan.

ADVERTISEMENT

"Kami mau nindak pakai UU Kesehatan Nomor 17 tidak bisa karena mereka berlindung di balik label 'bukan untuk kesehatan'. Kalau pakai UU Pangan, mereka bersembunyi di balik skema business to business (B2B)," ujar Zulkarnain.

2 Rekomendasi Polri

Polri merekomendasikan dua langkah strategis yakni mendorong BPOM untuk memasukkan N2O ke dalam Farmakope Indonesia Edisi VI sebagai sediaan farmasi.

"Kalau sudah (masuk) dalam Buku Farmakope, kami bisa melakukan penindakan dengan Undang-Undang Kesehatan," ujarnya.

Rekomendasi lainnya adalah memasukkan zat N2O ke dalam lampiran UU Narkotika. Dengan ini, pengawasan terhadap Whip Pink bisa lebih diperketat.

"Saran kami, ini ditingkatkan ke lampiran Undang-Undang Narkotika sehingga pengawasan, penggunaan, dan penindakannya bisa dilakukan secara bersama-sama," kata Zulkarnain.

"Walau sudah masuk ke (kategori) narkotika, semua penggunaan N2O walaupun ada di bidangnya pasti diawasi, bisa diawasi. Bukan artinya menghalangi mereka di bidang-bidang yang lain, tetapi diawasi," sambungnya.



(afn/ams)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads