Tega! Anak di Sumsel Bunuh Ayah gegara Masalah Utang

Regional

Tega! Anak di Sumsel Bunuh Ayah gegara Masalah Utang

Welly Jasrial Tanjung - detikJogja
Kamis, 19 Feb 2026 20:54 WIB
Kasus pembunuhan ayah oleh anaknya sendiri terjadi di Pali, Sumatera Selatan (Sumsel).
Ilustrasi pembunuhan. Foto: (Getty Images/ilbusca)
Jogja -

Kasus pembunuhan ayah oleh anaknya sendiri terjadi di Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan (Sumsel). Nurdin (59) dibunuh anak tirinya yang bernama RH (29) karena masalah utang.

"Pelaku kecewa persoalan utang serta pengelolaan uang hasil penjualan emas," kata Kasatreskrim Polres PALI, AKP Nasron Junaidi, Kamis (19/2/2026), dilansir detikSumbagsel.

Nasron menyebut peristiwa bermula saat korban menanyakan hasil penjualan emas yang rencananya digunakan untuk membayar utangnya. Saat itu, pelaku memanggil kedua orang tuanya dari kebun yang letaknya tidak jauh dari rumah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di hadapan istri dan anak pelaku, terjadi pembicaraan mengenai sisa uang sebesar Rp 2,4 juta. Dari jumlah itu, Rp 1 juta disimpan, sementara Rp 1,4 juta digunakan untuk menebus sepeda motor yang sebelumnya digadaikan oleh pelaku," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Pelaku kemudian menanyakan motor yang disebut sudah ditebus itu. Dia heran karena motornya tidak ada. Dalam suasana yang memanas, korban disebut menggebrak meja dan melontarkan kata-kata keras.

"Diduga korban tersinggung terjadi cekcok mulut antara korban dan pelaku. Kemudian pelaku mengambil parang dan mengejar korban," ujarnya.

Pelaku lalu membacok korban dengan membabi buta yang mengenai bagian punggung kiri, punggung kanan, leher belakang, telinga kanan, dan kepala sebelah kanan.

Warga sempat memberi pertolongan dan melarikan korban ke rumah sakit. Namun nyawa korban tak bisa diselamatkan.

"Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang bergagang plastik hitam dengan panjang sekitar 50 cm. Satu helai kaos warna biru yang diduga dikenakan saat kejadian," ujarnya.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 458 ayat (1) KUHP subsider Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia," ujarnya.




(afn/apu)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads