Seorang manusia silver viral melakukan pelecehan seksual terhadap seorang wanita pengguna jalan di Jetis, Kota Jogja. Kini, manusia silver berinisial FH itu telah dikirim Satpol PP Kota Jogja ke Camp Assesmen Dinsos DIY.
Kejadian ini pertama terungkap dari postingan akun Instagram @merapi_uncover. Postingan itu berisi curhatan seorang wanita yang mendapat perlakukan tidak pantas dari manusia silver di simpang empat Jetis, Jumat (13/2) lalu.
Meski unggahan tersebut sudah dihapus, namun beberapa jam setelah unggahan itu ramai, di akun yang sama kemudian mengunggah informasi Manusia silver tersebut telah diamankan jajaran Polresta Jogja pada Sabtu (14/3).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dimintai konfirmasi mengenai informasi tersebut, Kasi Humas Polresta Jogja, Iptu Gandung Harjunadi pun membenarkan. Namun menurutnya, penindakan terhadap manusia silver tersebut diserahkan ke Satpol PP Kota Jogja lantaran korban tak melakukan pelaporan.
"Manusia silver sudah diserahkan ke Pol PP, korban tidak mau membuat laporan dan minta tersangka diberikan teguran tertulis dan membuat surat pernyataan permintaan maaf untuk tidak akan mengulangi," jelas Gandung saat dihubungi detikJogja, Senin (16/3/2026).
Terpisah, Kepala Satpol PP Kota Jogja, Octo Noor Arafat, pun menjelaskan kronologi penangkapan manusia silver yang diketahui berinisial FH dan berasal dari Jawa Tengah tersebut.
"Berawal dari pengaduan masyarakat melalui medsos di hari Jumat, 13 Februari 2026 sekitar pukul 18.00 terkait cat calling oleh manusia Silver dengan TKP di simpang 4 Jetis," ujar Octo kepada detikJogja, hari ini.
"Mendapatkan info tersebut Satpol PP Kota menindaklanjuti dengan mengirimkan pasukan untuk mencari di lokasi dimaksud tetapi tidak ditemukan," sambungnya.
Setelah tak menemukan si manusia silver tersebut usai kejadian di hari Jumat, kata Octo, ternyata sehari berselang pihaknya dihubungi jajaran Polresta Jogja yang menginformasikan jika manusia silver tersebut sudah diamankan pihak polisi.
"Selanjutnya hasil koordinasi, manusia Silver dimaksud kami jemput dan kami kirimkan ke Camp Assesment," ungkap Octo.
Terkait sanksi yang diterapkan, Octo bilang, pihaknya hanya bertugas mengamankan hingga mengirim manusia silver tersebut ke Camp Assesment.
"Kewenangan kami menyerahkan pembinaan di Camp Assesment Dinsos DIY sesuai Perda DIY Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penanganan Gepeng. Penegakan yustisinya di PPNS Satpol PP DIY," pungkasnya.
(apu/afn)












































Komentar Terbanyak
3 Kepala Daerah di Jatim Kena OTT KPK, Ini Kata Gubernur Khofifah
Sederet Fakta Penemuan Mayat Pria Dalam Mobil di Condongcatur Sleman
Cerita Azizah, Bocah TK di Jogja Rawat Bapak Sakit hingga Ikut Memulung