Aksi sadis Briptu Rizka Sintiyani membunuh suaminya Brigadir Esco Fasca Rely ternyata dilakukan di depan anak kandungnya. Peristiwa pembunuhan itu bahkan dilakukan Briptu Rizka di kamar anaknya.
Hal ini terungkap dalam dakwaan Briptu Rizka yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (10/2/2026). Peristiwa berdarah itu terjadi di rumah Rizka di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Lombok Barat, NTB, pada 19 Agustus 2025 malam.
"Anak saksi melihat korban dalam keadaan tidak bergerak," kata Ni Made Saptini selaku perwakilan jaksa penuntut saat membacakan dakwaan, dikutip dari detikBali.
Dalam dakwaan, Rizka awalnya melihat Esco tidur di kamar anak mereka. "Saat itu korban tertidur di lantai kamar anak," ungkap Ni Made.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu pada pukul 20.39 Wita, Brigadir Esco terbangun dari tidur dan duduk di kasur. Saat itu, Rizka datang dan menginjak ulu hati Esco hingga korban terjatuh di lantai.
"Terdakwa juga menendang pinggang sebelah kiri korban sebanyak satu kali. Lalu memukul bagian wajah korban berkali-kali," imbuh jaksa.
Tak hanya itu, Rizka lalu keluar mengambil gunting dan menusuk telapak kaki kiri Esco beberapa kali. Esco pun disebut sempat menangkis serangan istrinya itu.
"Saat korban dalam posisi tidur, terdakwa kembali menusuk kaki kanan bagian betis korban dan telapak kaki kanan korban dengan menggunakan gunting sebanyak satu kali," sebutnya.
Rizka pun berusaha menyerang wajah suaminya. Wajah Esco pun diserang beberapa kali dengan gunting.
"Namun, korban menghindar dan mengenai telinga bagian kiri korban," kata jaksa.
"Rizka juga memukul korban menggunakan benda-benda tumpul pada bagian kepala belakang korban pada saat korban dalam posisi tengkurap," imbuhnya.
Dalam kasus ini, Rizka didakwa melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ia dijerat Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT)
Selain itu, Briptu Rizka juga didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap suaminya itu. "Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 338 KUHP," sebut jaksa.
Jasad Esco Ditemukan di Kebun
Sebelumnya, jasad Brigadir Esco ditemukan di kebun belakang rumahnya di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Lombok Barat, pada 24 Agustus 2025 lalu. Kondisi jasadnya ditemukan membusuk, wajah rusak, dengan leher terikat tali di bawah pohon.
Brigadir Esco sempat diduga tewas akibat gantung diri. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, Polres Lombok Barat akhirnya menetapkan lima orang tersangka.
Adapun, orang pertama yang ditetapkan sebagai tersangka ialah istri Brigadir Esco, Briptu Rizka. Kemudian menyusul empat tersangka lainnya, yaitu Saiun alias SA, Nuraini alias NU, Paozi alias PA dan Deni alias DR.
(ams/alg)












































Komentar Terbanyak
Kata Gerindra soal Juri Lomba Cerdas Cermat MPR: Harusnya Minta Maaf ke Ocha
Desil 5 DTSEN Dapat Bantuan Apa Saja? Ini Penjelasan dan Cara Ceknya
11 Bayi Dievakuasi dari Rumah di Pakem Sleman