Siswi SMK berinisial NA (17) dilaporkan hilang oleh orang tuanya selama hampir 3 bulan di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Usut punya usut, korban ternyata dibawa kabur oleh pacarnya, IK (22) lalu disekap, dianiaya hingga diperkosa.
"Pelaku dalam perkara laporan polisi membawa lari anak di bawah umur. Jadi adapun yang bersangkutan kami amankan di wilayah Kabupaten Maros," ujar Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar, AKP Hamka kepada wartawan, Selasa (10/2/2026).
Pelaku ditangkap di sebuah rumah yang ditempati pelaku di wilayah Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros, Selasa (10/2). Peristiwa ini bermula saat korban berkenalan dengan pelaku melalui media sosial dan game online.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan informasi yang kami himpun, mereka kenal di media sosial lewat game, kemudian berlanjut komunikasi melalui WhatsApp. Di situlah korban dibujuk rayu oleh pelaku," kata Hamka.
Korban kemudian mengikuti keinginan pelaku setelah dijanjikan akan dinikahi. Korban yang terbujuk rayuan pelaku sampai rela meninggalkan keluarganya pada Desember 2025 lalu.
"Korban dibujuk rayu oleh pelaku, termasuk dijanjikan untuk dinikahi, sehingga mengikuti keinginan pelaku," jelasnya.
Hamka mengungkapkan korban telah dibawa lari oleh pelaku selama kurang lebih tiga bulan. Selama hilang, korban ternyata sempat dianiaya.
"Kurang lebih sudah tiga bulan korban dibawa lari. Kami mendapat informasi adanya tindak pidana kekerasan yang dilakukan pelaku terhadap korban, sehingga korban berusaha melarikan diri dari rumah pelaku," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku juga memerkosa korban berulang kali selama tiga bulan. Korban mendapat kekerasan dari pelaku karena berusaha kabur.
"Pelaku telah melakukan persetubuhan sebanyak tiga kali selama dirinya bersama korban," tambah Hamka.
Pelaku kini dibawa ke Polrestabes Makassar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara korban akan dikembalikan ke orang tuanya.
"Untuk pasal yang kami persangkakan dalam perkara ini pasal 454 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman 7 tahun penjara," beber Hamka.
(sar/asm)











































