Mahasiswa Unisa Jogja Penganiaya Pacar Diskors 2 Semester

Mahasiswa Unisa Jogja Penganiaya Pacar Diskors 2 Semester

Adji G Rinepta - detikJogja
Sabtu, 07 Feb 2026 11:03 WIB
Mahasiswa Unisa Jogja Penganiaya Pacar Diskors 2 Semester
Ilustrasi kekerasan terhadap perempuanFoto: Getty Images/kieferpix
Jogja -

Mahasiswa Prodi Sarjana Keperawatan Universitas 'Aisyiyah (Unisa) Yogyakarta yang melakukan tindak kekerasan terhadap kekasihnya, menerima sanksi akademik dari pihak kampus. Ia diskors 2 semester dan terancam drop out (DO).

Sanksi akademik itu tertuang dalam Dalam Surat Keputusan Dekan Fakultas Kesehatan (Fikes) Unisa Yogyakarta, Nomor :26/FIKES-UNISA/KD/II/2026 tentang Skorsing Mahasiswa yang ditandatangani Dekan Fikes Unisa Yogyakarta, Dewi Rokhanawati.

Dalam SK tersebut, Dewi menyebutkan pihaknya telah mengantongi validasi kebenaran kejadian (kekerasan) melalui telaah baik secara langsung pada pelaku dan korban, serta bukti pendukung yang tersebar di media elektronik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mempertimbangkan sejumlah hal tersebut pun diputuskan beberapa hal. Pertama memberi skorsing selama 2 semester terhadap pelaku. Pelaku juga diminta untuk bertanggung jawab dan kooperatif menyelesaikan permasalahan sesuai dengan harapan dan tuntutan korban baik melalui pendekatan kekeluargaan atau jalur hukum," ujar Dewi melalui keterangan tertulis yang diterima detikJogja, Sabtu (7/2).

ADVERTISEMENT

Sementara untuk sanksi DO terhadap mahasiswa berinisial AH tersebut diterapkan jika sudah terdapat putusan dari pengadilan terkait kasus itu dan dia dinyatakan bersalah dan dikenai pidana.

"dan jika dalam perkembangannya pelaku secara inkrah dijatuhi hukuman pidana (berkekuatan hukum tetap) maka sanksi skorsing pada ketetapan pertama berubah menjadi sanksi Drop Out," ungkap Dewi.

Sebelumnya, Viral di media sosial dugaan kasus kekerasan yang dilakukan mahasiswa Prodi Sarjana Keperawatan Universitas 'Aisyiyah (Unisa) Yogyakarta terhadap kekasihnya. Aksi kekerasan itu saat ini telah dilaporkan ke polisi dan sedang ditangani Polresta Sleman.

"Perkara sudah ditangani oleh Satreskrim Polresta Sleman. Proses masih tahap penyelidikan," kata Kasi Humas Polresta Slema AKP Salamun saat dimintai konfirmasi, Kamis (4/2/2026).

Terpisah, pihak kampus juga sudah memanggil yang bersangkutan. Wakil Dekan Fakultas Ilmu Kesehatan (FIKES) Bidang Kemahasiswaan Unisa, Prof. Wantonoro, memastikan pihaknya telah mengambil langkah tegas.

"Sebagai bentuk tanggung jawab kami, karena keduanya merupakan mahasiswa kami, kami turut prihatin dan tentu menyesalkan kejadian ini," kata Wantoro dalam keterangan tertulis yang diterima detikJogja, Kamis (4/2).

Saat dipanggil pihak kampus, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Mahasiswa tersebut menyadari jika tindakan tersebut tidak pantas dan tidak dapat dibenarkan.

"Pelaku sudah kami panggil ke kampus dan mengakui perbuatannya serta menyadari bahwa perilaku tersebut merupakan hal yang tidak pantas," ujarnya.

Kampus juga mendorong terduga pelaku untuk menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada keluarga dan korban. Meski demikian, Unisa menegaskan proses penegakan disiplin akan tetap berjalan sesuai aturan kampus.

Saat ini, penanganan kasus tersebut sedang dikoordinasikan secara internal melalui Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT).

"Kami sebagai institusi pendidikan memiliki aturan yang kami tegakkan untuk pelaku. Ini sedang dalam koordinasi internal," tegas Wantonoro.

Selain menindak pelaku, Unisa memprioritaskan pemulihan korban. Kampus telah menerjunkan Biro Layanan Psikologis (BLP) untuk memberikan pendampingan fisik maupun psikis.

"Kami melakukan respons cepat dengan memberikan dukungan baik secara fisik maupun psikologis dengan berkunjung secara langsung ke kediaman keluarga dan korban, serta dilanjutkan upaya rehabilitasi sesuai kebutuhan pada korban," ujar Wantonoro.

"Harapan kami korban sehat, semoga bisa melanjutkan kuliah dengan aman dan nyaman," lanjutnya.




(ahr/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads